Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

173 Desa di Sumba Barat Daya Belum Bisa Pencairan Tahap II, Ada Apa?

173 desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya belum bisa melakukan pencairan dana desa tahap II.(Dokpri Rian Marviriks)

Menurutnya, pencairan tahap II mencakup semua kegiatan sesuai dengan kegiatan atau kepentingan pemerintah desa, termasuk pengelolaan BUMDes.

Ia menuturkan, batas pencairan tahap II dilakukan hingga pada 20 Desember mendatang. Dengan kondisi saat ini, Simeon meyakini bahwa desa tetap bisa melakukan pencairan.

Baca Juga  Belum Ada Hasil, Masyarakat Desa Panenggo Ede Kembali Layangkan Pengaduan; mohon untuk menangkap dan proses hukum kepala desa

“BUMDes juga kalau mereka rasa butuh kegiatan itu bisa mereka bayar 100 persen dari 60 persen atau 40 persen, tergantung kepentingan mereka. Batas pencairan itu sekitar tanggal 20-an Desember. Bisa, dana desa itu bisa dicairkan jika mereka lengkapi administrasi, satu hari bisa kita cairkan 40-50 desa,” katanya lagi.***

Baca Juga  Transformasi Layanan Pertanahan Harus Sejalan dengan Perubahan Perilaku Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!