173 Desa di Sumba Barat Daya Belum Bisa Pencairan Tahap II, Ada Apa?
Menurutnya, pencairan tahap II mencakup semua kegiatan sesuai dengan kegiatan atau kepentingan pemerintah desa, termasuk pengelolaan BUMDes.
Ia menuturkan, batas pencairan tahap II dilakukan hingga pada 20 Desember mendatang. Dengan kondisi saat ini, Simeon meyakini bahwa desa tetap bisa melakukan pencairan.
“BUMDes juga kalau mereka rasa butuh kegiatan itu bisa mereka bayar 100 persen dari 60 persen atau 40 persen, tergantung kepentingan mereka. Batas pencairan itu sekitar tanggal 20-an Desember. Bisa, dana desa itu bisa dicairkan jika mereka lengkapi administrasi, satu hari bisa kita cairkan 40-50 desa,” katanya lagi.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan