Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

173 Desa di Sumba Barat Daya Belum Bisa Pencairan Tahap II, Ada Apa?

173 desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya belum bisa melakukan pencairan dana desa tahap II.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – 173 desa dari 11 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya belum bisa melakukan pencairan dana desa tahap II.

Meski begitu, kurang lebih sudah 20 desa yang mengajukan pencairan 40 persen pada tahap II di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simeon Lende mengatakan, 173 desa tersebut sudah melakukan pencairan dana desa pada tahap I sebesar 60 persen.

Namun demikian, masih terdapat tiga desa lainnya yang hingga saat ini belum mencairkan semua anggaran direkening. Hal tersebut dikarena ketiga itu dalam pengawalan khusus.

“Uangnya masih direkening, misalnya Desa Kahale, Desa Panenggo Ede, Desa Karang Indah belum semua tahap I dicairkan, jadi kita lihat beberapa tahap, pokoknya tidak ada tambal sulam,” kata Simeon, Senin(13/10/2025) ketika ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  Dana Desa Kabupaten Sumba Barat Daya 2025, Terbanyak Desa Waiholo Hampir Rp2 Miliar Disusul Desa Kendu Wela

Sementara untuk pencairan 40 persen pada tahap II, Simeon menyebut belum bisa dilakukan karena sistim sedang eror sesuai informasi dari KPPN. Sistim tersebut sementara diperbarui sejak satu minggu lalu.

Meski begitu, disebutnya kurang lebih 20-an desa yang mengajukan pencairan untuk tahap II tersebut.

“Sudah ada desa yang ajukan ke KPPN, mungkin sudah 20 desa, tapi sistim masih eror,” ungkap Simeon.

Baca Juga  Kades Walla Ndimu Diduga Tilap Dana Desa, Sarinah; Berhentikan saja, semua fiktif

Menurutnya, pencairan tahap II mencakup semua kegiatan sesuai dengan kegiatan atau kepentingan pemerintah desa, termasuk pengelolaan BUMDes.

Ia menuturkan, batas pencairan tahap II dilakukan hingga pada 20 Desember mendatang. Dengan kondisi saat ini, Simeon meyakini bahwa desa tetap bisa melakukan pencairan.

“BUMDes juga kalau mereka rasa butuh kegiatan itu bisa mereka bayar 100 persen dari 60 persen atau 40 persen, tergantung kepentingan mereka. Batas pencairan itu sekitar tanggal 20-an Desember. Bisa, dana desa itu bisa dicairkan jika mereka lengkapi administrasi, satu hari bisa kita cairkan 40-50 desa,” katanya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!