Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pilkada SBD, KPU SBD Tegaskan Wajib Pilih Harus Memiliki EKTP Ketika Datangi TPS

EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS). (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Hitung bulan, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, Pilkada SBD akan dihelat.

Namun demikian, masyarakat Sumba Barat Daya(SBD) yang sudah terdata sebagai wajib pilih perlu melakukan perekaman untuk memperoleh EKTP.

Pasalnya, EKTP menjadi syarat utama yang digunakan untuk mencoblos calon bupati dan wakil bupati di Tempat Pemungutan Suara(TPS).

Baca Juga  Darsono Pertanyakan KPU SBD Disidang DKPP RI Tentang 4 Keluarga Caleg Menjadi Penyelenggara

“Syarat KTP-el menjadi syarat mutlak dan itu sudah kami mulai pada saat pemilu kemarin. Siapa yang tidak punya KTP-el, maaf ditolak,” tegas Ketua KPU SBD, Hironimus Malelak saat konferensi pers seusai pendaftaran bakal calon, Kamis(29/08/2024).

Hironimus menjelaskan, jika tidak memiliki EKTP, maka wajib pilih yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Keterangan(Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Ratu Wulla Sebagai Perempuan Pertama Calon Bupati SBD: Lawan Diskriminasi Terhadap PerempuanĀ 

Suket tersebut sebagai bukti bahwa wajib pilih yang belum memiliki EKTP sudah melakukan perekaman.

“KTP-el atau Suket yang diperoeh seseorang ketika sudah perekaman. Suket tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya,” jelas Hironimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!