Lagi, Soal Lawadi SBD Kejari Sumba Barat Menetapkan 1 Tersangka Baru, Total 3 Tersangka
TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), BUMD Lawadi.
Kali ini, Kejari Sumba Barat menetapkan direktur operasional Perumda Lawadi SBD dengan inisial AML sebagai tersangka, Senin(04/11/2024).
AML susul 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat beberapa minggu lalu. Sehingga saat ini, ada 3 tersangka yang sudah ditahan atas dugaan korupsi di Lawadi SBD.
Adapun 2 tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejari Sumba Barat, yakni direktur utama Lawadi SBD, NK dan direktur pemasaran, PM.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan