"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

TIMEXNTT – Pasca KPU Sumba Barat Daya menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai pasangan calon yang peroleh suara terbanyak, kini Pilkada Sumba Barat Daya memasuki babak baru.

Benar saja, saat ini Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon yang dikenal dengan Paket Rakyat itu resmi mengajukan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi, Senin(09/12/2024) kemarin.

Baca Juga  Kepala Desa di SBD Masih Bandel dan Merasa Sebagai Raja Kecil

Berdasarkan pantaun timexntt.id disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Paket Rakyat telah memberikan kuasa kepada Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyano. Permohonan perkara itu tertuang dalam APPP Nomor : 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Untuk diketahui, KPU Sumba Barat Daya telah menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla – Dkminikus Aplhawan Rangga Kaka sebagai pemenang Pilkada tanggal 27 November lalu. Mereka peroleh 74.559 suara.

Baca Juga  INI dan IPPAT Sumba Miliki Pengurus Baru, Frince Mone Kaka dan Caroline Samapathy Jadi Nakhoda 

Sedangkan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Disusul oleh pasangan Agustinus Tamo Mbapa – Soleman Lende Dappa dengan perolehan 10.941 suara.

Berdasarkan hasil konferensi pers pada tanggal 08 Desember 2024, Paket Rakyat tidak mempersoalkan angka perolehan suara masing-masing pasangan calon. Mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang menurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!