Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Masyarakat Desak Pemda SBD Sediakan Tempat Pengambilan Pasir Secara Legal

Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Pasca penangkapan pelaku penambang pasir, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur kini menuai sorotan.

Pemerintah SBD disorot lantaran tidak memberikan solusi demi memenuhi kebutuhan bangunan masyarakat berupa pasir.

Sejumlah supir kendaraan pengangkut pasir mengaku was-was lantaran ada razia dari Aparat Penegak Hukum(APH) di lokasi pengambilan pasir.

Dampaknya, masyarakat harus menerima resiko dalam menunda penyelesaian pembangunan karena sulit mendapatkan pasir.

Dengan kelangkaan pasir ini, seorang warga yang sedang membangun, Marselinus Ama Kii mendesak pemda supaya segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.

Baca Juga  GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya

“Ya kalau memang dilarang, Pemda harus bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat demi kelancaran pembangunan. Kalau dilarang harus ada solusi atau alternatif lainnya. Jangan hanya melarang tapi tidak ada solusinya,” desak Marsel ketika menghubungi timexntt.id, pada Minggu(02/02/2025).

Marselinus mengaku harus menunda pekerjaannya lantaran kekurangan pasir. Ia sudah menghubungi beberapa supir kendaraan pengangkut pasir namun tidak ada yang bersedia.

Baca Juga  CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan

Jika tidak terkendala pasir, Marselinus menyebut pembangunan rumahnya ditargetkan akan selesai pertengahan bulan Februari ini.

“Saat ini saya harus tunda pekerjaan. Padahal saya targetkan bulan ini sudah selesai pemasangan tembok. Saya tidak tahu lagi di mana harus memesan pasir laut,” keluhnya.

Marselinus pun mengakui bahwa biaya yang digunakan untuk menurunkan pasir sampai dikediamannya masih terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!