Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Hasil Pilkada Belu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Konstitusi(MK) tolak gugatan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere.Putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin(24/02/2024) tadi malam.

Diketahui, Taolin-Yulius merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang perkarakan hasil Pilkada Belu bulan November 2024 lalu.

Baca Juga  Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur

Mereka mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, karena pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga  ASDP operasikan 23 kapal 24 jam untuk dukung ARRC Mandalika

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Suhartoyo dikutip siaran langsung Youtube MK.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mhakamah bahwa Vicente Hornai Gonsalves memang pernah dihukum penjara selama 11 bulan pada 17 Januari 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!