"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Persoalan di Desa Panenggo Ede Terkesan ‘Mati Suri’, Inspektorat SBD Dorong Lapor ke APH, Siap Backup Data

Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan.

Ia diberi kesempatan berharga selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025 untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.

Jika tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete terancam akan diberhentikan sementara. Ia akan dibehentikan sementara untuk menyelesaikan temuan-temuan yang ada.

Baca Juga  Takut Diberhentikan Sementara, Kepala Desa Panenggo Ede Kerja Jalan Abal-Abal, Anggaran Rp256 Juta

Namun, jika hal yang sama tetap terjadi, maka tidak menutup peluang untuk diproses hukum dalam pertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkonfirmasi, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan di Desa Panenggo Ede pasca Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Pamitan, Bupati SBD dan Wakil Bupati SBD Cium Hidung Hingga Titip Pesan Untuk Pemimpin Baru

Hingga saat ini, tim dari Inspektorat terus melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap temuan-temuan yang terungkap kepermukaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!