Persoalan di Desa Panenggo Ede Terkesan ‘Mati Suri’, Inspektorat SBD Dorong Lapor ke APH, Siap Backup Data
TIMEXNTT – Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan.
Ia diberi kesempatan berharga selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025 untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.
Jika tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete terancam akan diberhentikan sementara. Ia akan dibehentikan sementara untuk menyelesaikan temuan-temuan yang ada.
Namun, jika hal yang sama tetap terjadi, maka tidak menutup peluang untuk diproses hukum dalam pertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkonfirmasi, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan di Desa Panenggo Ede pasca Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya.
Hingga saat ini, tim dari Inspektorat terus melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap temuan-temuan yang terungkap kepermukaan publik.
“Kami juga tidak akan tinggal diam, kalau kami diam pasti kami disalahkan oleh DPRD. kami tetap punya komitmen dalam menuntaskan persoalan di Desa Panenggo Ede,” tegas Theofilus ketika dikonfirmasi, Kamis(27/03/2025).
Ditanya soal progres Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete dalam membereskan temuan, Theofilus menyebut hingga saat ini baru dikabarkan bahwa pekerjaan jalan sudah dikerjakan. Informasi itu ia peroleh ketika Kepala Desa Panenggo Ede mengunggah dokumentasi saat mengerjakan jalan tersebut.
Namun demikian, ia mengakui bahwa belum melakukan penelusuran lantaran terkendala dengan tenaga. Sebab, kata dia, jumlah tenaga di Inspketorat hanya 16 orang sehingga tidak bisa fokus pada satu persoalan saja.
Mendapat informasi bahwa DPRD Sumba Barat Daya melalui ketua Komisi I, Octavianus Dapa Talu telah menyuarakan keluhan soal kurangnnya tenaga Inspektorat, Theofilus mengapresiasi dan berharap segera mendapat tambahan tenagan.
Dengan begitu, diyakininya bahwa penangan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih efektif lagi.
Kendala tenaga ini juga yang menyebabkan pihak Inspektorat belum bisa memenuhi permintaan Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya untuk segera menyampaikan hasil pemeriksaan.
“Pernah dia(kades-red) mengirim foto pekerjaan jalan di WAG Pemdes. Tapi kami tetap turun untuk memastikan dan mengaudit. Hanya karena libur inikan jadi saya belum dapat info dari tim kami. Kami punya tenaga tidak cukup untuk fokus dengan satu persoalan. Kami sebagai tim audit internal banyak persoalan yang harus kami tangani,” sebutnya.
Ditanya soal tudingan tentang penanganan persoalan di Desa Panenggo Ede yang terkesan ‘mati suri’, Theofilus mendorong masyarakat supaya membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum(APH).
Sebagai wujud komitmen Inspektorat dalam menangani persoalan ini, mereka siap backup data jika sewaktu-waktu ada permintaan dari APH.
“Kalau memang rasa kepuasan masyarakat tidak ada, lanjut saja ke APH biar kita backup data dari sini, misalnya APH minta karena memang itu juga sebagai komitmen bersama dengan APH,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, Inspektorat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggunjawaban Kepala Desa Walla Ndimu anggaran tahun 2022 dan 2023.***
Tinggalkan Balasan