Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lawadi SBD Hanya Rugi Rp1,3 Miliar Telan Korban, Bagaimana Dengan Rp7 Miliar Pada Pekerjaan Alun-Alun Tambolaka?

Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Masyarakat Sumba Barat Daya kini telah menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadak ketiga terdakwa dalam kasus korupsi Perusahan Lawadi.

Ketiga terdakwa telah diputuskan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan Negara merugi Rp1,3 miliar.

Baca Juga  Tahan 2 Tersangka, GMNI SBD Apresiasi Kejaksaan Sumba Barat; Kemunafikan yang terbungkam terungkap

Dampaknya, ketiga terdakwa tersebut harus menghabiskan sisa waktu mereka di dalam tahanan sebagaimana yang telah diputuskan.

Tentunya, ini menjadi bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memberantas korupsi yang hendak merugikan Negara.

Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.

Baca Juga  Detik-Detik Pawai Karnaval di Sumba Barat Daya, Sedikit Lagi Akan Macet

Sebut saja, pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang hingga saat ini juga menjadi sorotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!