Lawadi SBD Hanya Rugi Rp1,3 Miliar Telan Korban, Bagaimana Dengan Rp7 Miliar Pada Pekerjaan Alun-Alun Tambolaka?
TIMEXNTT – Masyarakat Sumba Barat Daya kini telah menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadak ketiga terdakwa dalam kasus korupsi Perusahan Lawadi.
Ketiga terdakwa telah diputuskan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan Negara merugi Rp1,3 miliar.
Dampaknya, ketiga terdakwa tersebut harus menghabiskan sisa waktu mereka di dalam tahanan sebagaimana yang telah diputuskan.
Tentunya, ini menjadi bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memberantas korupsi yang hendak merugikan Negara.
Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.
Sebut saja, pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang hingga saat ini juga menjadi sorotan.
Tinggalkan Balasan