Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Lawadi SBD Hanya Rugi Rp1,3 Miliar Telan Korban, Bagaimana Dengan Rp7 Miliar Pada Pekerjaan Alun-Alun Tambolaka?

Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Masyarakat Sumba Barat Daya kini telah menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadak ketiga terdakwa dalam kasus korupsi Perusahan Lawadi.

Ketiga terdakwa telah diputuskan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan Negara merugi Rp1,3 miliar.

Dampaknya, ketiga terdakwa tersebut harus menghabiskan sisa waktu mereka di dalam tahanan sebagaimana yang telah diputuskan.

Baca Juga  Kadis PU SBD Diduga Mengikuti Pertemuan Untuk Mendukung Salah Satu Paslon

Tentunya, ini menjadi bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memberantas korupsi yang hendak merugikan Negara.

Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.

Sebut saja, pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang hingga saat ini juga menjadi sorotan.

Baca Juga  Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Rumput Menjalar di Alun-Alun Tambolaka Sumba Barat Daya

Pekerjaan ini dikabarkan menggunakan anggaran kurang lebih mencapai Rp12 miliar dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah(DID). Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk 3 tahap pekerjaan.

Awalnya, penataan tata ruang kota melalui pembangunan Alun-Alun ini menuai pujian dari sejumlah pihak lantaran akan ada warna baru di pusat Kota Tambolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!