Lawadi SBD Hanya Rugi Rp1,3 Miliar Telan Korban, Bagaimana Dengan Rp7 Miliar Pada Pekerjaan Alun-Alun Tambolaka?
TIMEXNTT – Masyarakat Sumba Barat Daya kini telah menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadak ketiga terdakwa dalam kasus korupsi Perusahan Lawadi.
Ketiga terdakwa telah diputuskan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan Negara merugi Rp1,3 miliar.
Dampaknya, ketiga terdakwa tersebut harus menghabiskan sisa waktu mereka di dalam tahanan sebagaimana yang telah diputuskan.
Tentunya, ini menjadi bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memberantas korupsi yang hendak merugikan Negara.
Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.
Sebut saja, pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang hingga saat ini juga menjadi sorotan.
Pekerjaan ini dikabarkan menggunakan anggaran kurang lebih mencapai Rp12 miliar dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah(DID). Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk 3 tahap pekerjaan.
Awalnya, penataan tata ruang kota melalui pembangunan Alun-Alun ini menuai pujian dari sejumlah pihak lantaran akan ada warna baru di pusat Kota Tambolaka.
Tahap 1 untuk pekerjaan ini dimulai sejak tahun 2023 silam dengan menelan anggaran kurang lebih Rp3 miliar.
Meski telah menelan anggaran yang cukup bombastis ini, belum ada penataan yang begitu bermanfaat dirasakan.
Kemudian, pada tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mendapat suntikan dana sebesar kurang lebih Rp4 miliar untuk pekerjaan tahap 2.
Pada tahap kedua ini, sejumlah item pekerjaan mulai nampak, termasuk pembangunan tiga tungku.
Sayangnya, pekerjaan yang belum selesai ini malah sudah mengalami kerusakan. Sejumlah bangunan sudah retak dan cet bagian permukaan pun sudah terkelupas.
Temuan lainnya juga terjadi pada tangga tribun yang sudah retak. Bukan hanya retak, tangga tribun juga tidak diplester. Dampaknya, rumput liar mulai menjalar dipermukaan tangga tersebut.
Padahal, untuk 2 tahap pekerjaan ini sudah menelan anggaran kurang lebih Rp7 miliar. Dengan total anggaran ini, kualitas pekerjaan mulai mendapat banyak tanya.
Bukan hanya itu, juga ada dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga berdampak pada spesifikasi pekerjaan yang tidak berkualitas.
Dengan adanya korban pada kasus Lawadi yang hanya merugi Rp1,3 miliar, publik pun mulai menyandingkan dengan pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang telah menelan anggaran Rp7 miliar.
Masyarakat pun berharap supaya APH dapat menjadikan atensi serta melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Alun-Alun Tambolaka.
“Semoga APH juga bisa melirik pekerjaan alun-alun itu. Anggaran miliaran tapi kita lihat bersama seperti apa hasilnya. Patut diduga ada penyalahgunaan anggaran,” kata seorang sumber timexntt.id yang enggan namanya diberitakan.***
Tinggalkan Balasan