Daftar 33 Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor DAK Tahun 2024 Dari Dinas Pertanian SBD, Anggaran Rp9,9 Miliar
TIMEXNTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Pertanian habiskan anggaran Rp9,9 miliar dari Dana Alokasi Kusus(DAK) tahun 2024 untuk bantuan sumur bor terhadap 33 kelompok tani yang menyebar dibeberapa kecamatan.
Berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK), pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan sistem sewakelola. Dengan total anggaran satu kelompok Rp300 juta.
Sayangnya, meski pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola, Dinas Pertanian SBD disebut-sebut melakukan intervensi besar-besaran terhadap kelompok supaya memesan barang sesuai keinginan mereka. Bahkan, setiap kelompok diwajibkan menyetor uang Rp7,4 juta secara tunai.
Padahal, dalam proses sosialisasi pada bulan Mei 2024, kelompok diberi kewenangan penuh untuk memanfaatkan dana tersebut dengan baik.
Namun, dalam kenyataannya, pihak dinas justru menekan kelompok untuk memesan barang melalui perusahan Lorentz. Mereka juga menerbitkan 2 RAB yang membuat petani terjebak ketika melakukan belanja barang.
Tinggalkan Balasan