Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan Oleh Pemerintah Daerah

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam rapat bersama pemerintah, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.

STORINTT – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB mengambil keputusan untuk memperhatikan nasib tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang belakangan ini menjadi sorotan karena keterbatasan keuangan daerah.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN.

Hal itu diputuskan dalam kesimpulan RDP, Raker, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan MenPARB terkait permasalahan PPPK dan honorer, Senin(08/06/2026).

Dalam rapat bersama pemerintah, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.

Tutup
error: Content is protected !!