Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan Oleh Pemerintah Daerah

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam rapat bersama pemerintah, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” kata Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima dalam membacakan kesimpulan tersebut.

Lebih lanjut, kata Aria Bima, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah,” katanya lagi.***

Tutup
error: Content is protected !!