Pedagang Sumba Barat Layangkan Laporan Polisi Seusai Dagangan Dirusak Oleh Sat Pol PP: Datang Langsung Merampas Paksa Jualan
STORINTT – Seorang pedagan di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Waikabubak, Sumba Barat, Nurwahidah resmi melayangkan laporan polisi seusai dagangannya dirampas paksa dan dirusak oleh sejumlah petugas Pol PP yang melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima.
Laporan Polisi tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/126/VII/2026/SPKT/Polres Sumba Barat/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan isi surat tanda terima laporan yang diperoleh storintt.id, sejumlah oknum Pol PP diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan.
Awalnya, suami dari Nurwahidah(Pelapor) sedang berada di kios. Kemudian, datang petuga Pol PP kurang lebih 10 orang langsung mengangkat dan mengambil paksa barang jualan milik Nurwahidah berupa sayur-sayuran.
Melihat tindakan petugas Pol PP tersebut, Nurwahidah bersama suami langsung menanyakan alasan jualan mereka diangkut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, pemilik kios mengaku telah mengantongi ijin usaha yang resmi.
“Kenapa mengangkat barang jualan saya, sedangkan saya mempunyai izin usaha dari pemerintah,” tanya Nurwahidah.