Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025
Terbaru, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh storintt.id, Selasa(30/12/2025), nomor antrian yang dikeluarkan oleh KP2KP Waikabubak sudah berada diangka 800-an.
Meski tenggat waktu akan berakhir pada 31 Desember 2025, beredar pengumuman diberbagai platform media sosial bahwa aktivasi akun masih dilakukan setelah waktu telah ditentukan.
“Pemberitahuan, aktivasi akun coretax wajib pajak tidak dibatasi sampai dengan 31 Desember 2025. Aktivasi akun coretax wajib pajak tetap dapat dilakukan setelah 31 Desember 2025,” bunyi dari pemberitahuan tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, storintt.id masih berupaya konfirmasi dipihak KP2KP Waikabubak, Sumba Barat.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan