Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025

Dikabarkan pula, bahwa KP2KP Waikabubak melayani 3 kabupaten dalam melakukan aktivasi akun tersebut. Diantaranya, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Barat. Tentunya, waktu yang ditentukan untuk menyelasaikan aktivasi akun sangatlah sulit.(Dok.Istimewa)

Terbaru, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh storintt.id, Selasa(30/12/2025), nomor antrian yang dikeluarkan oleh KP2KP Waikabubak sudah berada diangka 800-an.

Meski tenggat waktu akan berakhir pada 31 Desember 2025, beredar pengumuman diberbagai platform media sosial bahwa aktivasi akun masih dilakukan setelah waktu telah ditentukan.

Baca Juga  Petani Dapat Kado Istimewa di HUT Ke-18 SBD, Poktan Lele Wulla: Pemimpin Idaman Rakyat Kecil

“Pemberitahuan, aktivasi akun coretax wajib pajak tidak dibatasi sampai dengan 31 Desember 2025. Aktivasi akun coretax wajib pajak tetap dapat dilakukan setelah 31 Desember 2025,” bunyi dari pemberitahuan tersebut.

Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Beredar di Sumba Barat Daya, Pemda Akui Hal ini

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, storintt.id masih berupaya konfirmasi dipihak KP2KP Waikabubak, Sumba Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!