Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Waikabubak Masih Bisa Dilakukan Setelah 31 Desember 2025

Dikabarkan pula, bahwa KP2KP Waikabubak melayani 3 kabupaten dalam melakukan aktivasi akun tersebut. Diantaranya, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Barat. Tentunya, waktu yang ditentukan untuk menyelasaikan aktivasi akun sangatlah sulit.(Dok.Istimewa)

STORINTT – Transformasi sistem perpajakan Indonesia memasuki fase krusial. Mulai tahun pajak 2026, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax DJP.

Artinya, aktivasi akun bukan lagi formalitas, melainkan syarat mutlak agar wajib pajak tetap bisa “masuk sistem.”

Untuk diketahui, Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang akan menggantikan layanan lama seperti DJP Online. Semua proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data akan terpusat di satu akun.

Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan pajak elektronik mulai 2026. Inilah sebabnya DJP mendorong aktivasi lebih awal, meski tidak mematok tenggat.

Baca Juga  Daftar Penerima Bansos Desa Marokota dan Desa Menne Ate Tahun 2025

Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada batas waktu resmi aktivasi Coretax bagi wajib pajak umum, kenyataannya banyak wajib pajak justru tersandung masalah teknis saat mendekati tenggat pelaporan.

Aktivasi akun coretax ini berlangsung diseluruh wilayah, termasuk di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Sementara, di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Waikabubak, Sumba Barat, pelayanan aktivasi akun sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Ratusan pengguna membludak dalam melakukan antrian guna mendapatkan pelayanan aktivasi akun sebelum 31 Desember 2025.

Dikabarkan pula, bahwa KP2KP Waikabubak melayani 3 kabupaten dalam melakukan aktivasi akun tersebut. Diantaranya, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Barat. Tentunya, waktu yang ditentukan untuk menyelasaikan aktivasi akun sangatlah sulit.

Baca Juga  Pasar Waimangura Jadi Pilot Project Untuk Membayar Retribusi Pasar Secara Online

Terbaru, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh storintt.id, Selasa(30/12/2025), nomor antrian yang dikeluarkan oleh KP2KP Waikabubak sudah berada diangka 800-an.

Meski tenggat waktu akan berakhir pada 31 Desember 2025, beredar pengumuman diberbagai platform media sosial bahwa aktivasi akun masih dilakukan setelah waktu telah ditentukan.

“Pemberitahuan, aktivasi akun coretax wajib pajak tidak dibatasi sampai dengan 31 Desember 2025. Aktivasi akun coretax wajib pajak tetap dapat dilakukan setelah 31 Desember 2025,” bunyi dari pemberitahuan tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, storintt.id masih berupaya konfirmasi dipihak KP2KP Waikabubak, Sumba Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!