Aneh, Kades Walla Ndimu Akui Perbuatannya, Tapi LPJ Tahun 2022 dan 2023 Lolos Dari Pemeriksaan, Ada Apa?
TIMEXNTT – Terbongkar, sejumlah item kegiatan Pemerintah Desa Walla Ndimu, Kecamatan Kodi Bangedo pada tahun 2022 dan 2023 disebut tidak dilaksanakan.
Anehnya, laporan pertanggunjawaban terhadap anggaran tahun tersebut malah lolos dari pemeriksaan.
Proses pencairan pada tahun 2024 lalu pun mulus-mulus saja tanpa ada hambatan. Padahal, banyak pekerjaan yang tidak terealisasi.
Apakah ini bisa dikatakan gali lubang, tutup lubang? Apakah Anggaran yang cair pada tahun berjalan akan digunakan untuk menutup ‘hutang’ pada tahun sebelumnya?
Selama ini, selalu didalilkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila ada pengaduan masyarakat. Padahal, ada pihak yang lebih berkompeten dalam mengawasi serta mengaudit seluruh pekerjaan desa pasca tahun anggaran berakhir.
Seharusnya, pihak-pihak yang memiliki tugas dan fungsi dalam memastikan penggunaan dana desa supaya tepat sasaran dapat melakukan pencegahan sebelum proses pencairan tahun berikutnya dilakukan tanpa menunggu pengaduan masyarakat.
Selain itu, pencegahan dalam menyalahgunakan dana desa juga akan lebih efektif jika pihak-pihak yang berwewenang itu melakukan audit secara terbuka untuk masyarakat umum mulai dari tahap I, II dan III.
Sayangnya, fakta selama ini, banyak keluhan masyarakat yang dikabarkan bahwa audit dana desa atau pemeriksaan dokumen APBDes dilakukan secara tertutup tanpa menyandingkan situasi lapangan atau pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang tertulis di dalam APBDes tersebut.
Dampaknya, banyak kegiatan yang tertuang dalam APBDes dengan menggunakan anggaran yang fantastis namun bukti fisik tidak ada alias nihil.
Hal itupun memicu pertanyaan publik ketika laporan pertanggungjawaban seorang kepala desa dalam menggunakan dana desa baik-baik saja tanpa ada temuan apapun atau dengan istilah lain, kepala desa telah menjalankan tugas dengan baik dalam menggunakan dana desa.
Berbagai spekulasi ini juga memunculkan berbagai stigma miring bahwa ada kong kali kong antara pemerintah desa dengan pihak-pihak yang bekompeten dalam mengaudit dana desa.
Akan tetapi, sabar dulu, sebelum menarik kesimpulan mari kita simak fakta-fakta berikut ini seperti yang terjadi di Desa Walla Ndimu, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, NTT.
Sejumlah fakta terungkap ketika Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya bersama mitra kerja mereka melakukan Kunjungan Kerja(Kunker) di Desa Walla Ndimu.
Bagaimana tidak, banyak pekerjaan yang menggunakan dana desa sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 tetapi tidak terealisasi.
Fakta-fakta ini terungkap pasca Camat Kodi Bangedo, Soleman Milla Ate mencermati pengaduan masyarakat dan diakui oleh Kepala Desa Walla Ndimu, Yakobus Dendo Ngara.
Adapun temuan-temuan itu diantaranya, pada anggaran tahun 2022 dialokasikan anggaran untuk 2 unit rumah layak huni. Di tahun yang sama, ada 2 unit traktor dan 3 unit mesin pemotong rumput.
Selanjutnya, pada tahun 2023, ditemukan juga penyalahgunaan dana BUMDes Rp85 juta dan 25 unit meteran listrik. Kemudian pada tahun 2024, 25 unit meteran listrik, 4 unit mesin pemotong rumput dan 4 unit mesin tanam jagung.
Sejumlah fakta ini terungkap dan menjadi mainstrem media ketika masyarakat melakukan pengaduan, sehingga dapat dinilai bahwa dugaan-dugaan kong kali kong itu dapat dibenarkan lantaran temuan itu terungkap bukan dari kerja-kerja pihak yang berkompeten.
Dugaan kong kali kong inipun dikuatkan dengan lancarnya proses pencairan sejak tahun 2022 hingga pada tahun 2024. Tanpa ada tindakan masyarakat, tentunya temuan-temuan ini tidak akan terungkap di permukaan publik.
Saat itu, Kepala Desa Walla Ndimu dengan terang-terangan mengakui sejumlah programnya itu tidak dilaksanakan. Mirisnya lagi, anggaran dana BUMDes Rp85 juta diakuinya digunakan bukan untuk menjalankan program-program BUMDes tersebut.
Sayangnya, temuan-temuan itu bisa lolos dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, proses pencairan pun dilakukan tanpa ada penelusuaran atas program-program yang dikerjakan menggunakan dana desa.
Mereka hanya melakukan pengkajian terhadap sistim penulisan laporan pertanggungjawaban tanpa menyandingkan dengan fakta lapangan. Setelah itu, dianggap beres.
Dengan demikian, muncul-lah spekulasi miring bahwa penggunaan dana desa yang terus mengalir setiap tahun digunakan oleh mereka yang berada di dalam lingkaran ‘setan’.***
Tinggalkan Balasan