Anggota Kopdit Swasti Sari di SBD Resah, Diberi Janji Tanggal Cair Tapi Tak Kunjung Ada Kabar, Ada Apa?
Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di Jalan Sumba No. 3C, Kelurahan Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang.
Dalam surat itu, Bank Mandiri menjelaskan alasan utama status inactive dipertahankan adalah adanya dualisme kepengurusan di tubuh Kopdit Swasti Sari.
Dualisme itu menyebabkan ketidakjelasan pihak yang berwenang mewakili koperasi dalam transaksi perbankan.
“Bank Mandiri tetap mempertahankan status inactive rekening koperasi sehubungan dengan adanya permasalahan dualisme kepengurusan yang menyebabkan ketidakjelasan pihak yang berwenang mewakili koperasi dalam transaksi perbankan,” tulis Bank Mandiri dalam surat tersebut.
Bank Mandiri menegaskan ada dua syarat agar rekening bisa diaktifkan kembali. Pertama, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar hukum lain yang sah dan dapat diterima oleh Bank.
“Status rekening tetap inactive sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar hukum lain yang sah dan dapat diterima oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis poin pertama surat itu.