"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?

Isu ini bukan lagi hal biasa, sebab sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Di mana, ditemukan beberapa peserta PPPK yang harus dibatalkan kelulusannya karena melakukan tindakan tersebut.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 telah selesai diseluruh daerah di wilayah Indonesia.

Mereka yang dinyatakan lulus dalam mengisi formasi yang ada pada seleksi PPPK tahap 1 hingga saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk(NI) PPPK.

Terbaru, Pemerintah kembali membuka proses perekrutan PPPK tahap 2 beberapa bulan belakangan ini. Dan proses ujian berbasis komputer sedang dilangsungkan.

Namun demikian, banyak isu mulai mencuat dipermukaan publik tentang kecurigaan terhadap para peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 menggunakan dokumen palsu alias sebagai tenaga honorer bodong atau susupan.

Baca Juga  ATR BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan

Isu ini bukan lagi hal biasa, sebab sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Di mana, ditemukan beberapa peserta PPPK yang harus dibatalkan kelulusannya karena melakukan tindakan tersebut.

Untuk itu, praktek curang dalam memalsukan dokumen persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi menjadi hal yang tidak sulit meski belum pernah bekerja di instansi tertentu.

Baca Juga  Gaji PNS dan PPPK Naik Pada Tahun 2026? Benarkah?

Hal yang paling rawan dan dianggap mudah dilakukan adalah merekayasa SK honorer bagi tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Sesuai persyaratan, mereka akan memalsukan lama masa kerja, dari satu tahun menjadi 2 tahun atau lebih. Atau bahkan, SK yang dikeluarkan benar-benar fiktif meski tak pernah bekerja di lembaga/instansi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!