Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?
Praktek ini juga bisa dilakukan oleh peserta PPPK tenaga teknis dalam memalsukan pengalaman kerja agar relevan dengan formasi yang dilamar.
Cara-cara tak terpuji ini dilakukan demi memenuhi persyaratan seleksi administrasi. Salah satunya, peserta seleksi PPPK harus aktif jalani tugas terus menerus selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan keterangan SPTJM.
Dan juga surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang diteken pimpinan instansi/lembaga seorang honorer itu berasal.
Tentunya, tindakan-tindakan itu dapat merugikan tenaga-tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdikan diri bertahun-tahun, ketika ada kesempatan mengikuti seleksi PPPK harus bersaing dengan tenaga honorer bodong.
Namun, semua kecurangan itu bisa teratasi apabila penanganan dan pengawasan dari berbagai pihak yang berkompeten benar-benar profesional.
Dan juga dapat ditelusuri melalui slip gaji yang menerangkan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Lalu seberapa peluang tenaga honorer bodong atau susupan dapat peroleh kesempatan dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 untuk mendapat NI PPPK?
Nah, jika benar-benar ditemukan honorer bodong alias susupan yang ikut seleksi PPPK tahap 2, dapat dipastikan yang bersangkutan pada saat proses verifikasi administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat(MS).
Tinggalkan Balasan