Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?

Isu ini bukan lagi hal biasa, sebab sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Di mana, ditemukan beberapa peserta PPPK yang harus dibatalkan kelulusannya karena melakukan tindakan tersebut.(Dok.Istimewa)

Dengan begitu, mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti peserta lain dalam berkompetisi.

Kendati mempunyai kesempatan yang sama, tenaga honorer bodong alias susupan belum bisa tidur nyenyak meski meraih nilai yang tinggi. Sebab, mereka masih berhadapan dengan beberapa proses yang kemungkinan membuat mereka akan gigit jari.

Dikutip dari berbagai sumber, begitu dinyatakan lulus, para calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses usulan mendapatkan NIP.

Baca Juga  07 Jam RDP Gabungan Komisi DPRD SBD Hasilkan 06 Poin Tentang Seleksi PPPK Tahap 2

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah(BKN) akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data, termasuk dokumen Daftar Riwayat Hidup(DRH).

Tahapan ini merujuk dari surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Pegawai Non-ASN.

Verifikasi dan validasi data honorer dilakukan terhadap data pegawai non-ASN yang terdapat dalam basis data BKN dan belum lulus seleksi CASN. Ketentuan dalam surat edaran Kepala BKN itu cukup lengkap.

Baca Juga  Angin Segar! Status PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu di Tahun 2026

Dengan prosedur verval yang begitu ketat, maka honorer susupan atau yang memalsukan dokumen, akan sulit mendapatkan status PPPK.

Tentunya, dalam proses penertiban NI PPPK tahap 2, dapat dipastikan bahwa BKN akan hati-hati. Dengan begitu, tenaga honorer susupan akan mendapat peluang yang sangat sedikit untuk menjadi PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!