Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?
Dengan begitu, mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti peserta lain dalam berkompetisi.
Kendati mempunyai kesempatan yang sama, tenaga honorer bodong alias susupan belum bisa tidur nyenyak meski meraih nilai yang tinggi. Sebab, mereka masih berhadapan dengan beberapa proses yang kemungkinan membuat mereka akan gigit jari.
Dikutip dari berbagai sumber, begitu dinyatakan lulus, para calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses usulan mendapatkan NIP.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah(BKN) akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data, termasuk dokumen Daftar Riwayat Hidup(DRH).
Tahapan ini merujuk dari surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Pegawai Non-ASN.
Verifikasi dan validasi data honorer dilakukan terhadap data pegawai non-ASN yang terdapat dalam basis data BKN dan belum lulus seleksi CASN. Ketentuan dalam surat edaran Kepala BKN itu cukup lengkap.
Dengan prosedur verval yang begitu ketat, maka honorer susupan atau yang memalsukan dokumen, akan sulit mendapatkan status PPPK.
Tentunya, dalam proses penertiban NI PPPK tahap 2, dapat dipastikan bahwa BKN akan hati-hati. Dengan begitu, tenaga honorer susupan akan mendapat peluang yang sangat sedikit untuk menjadi PPPK.
Tinggalkan Balasan