Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?
Namun, semua kecurangan itu bisa teratasi apabila penanganan dan pengawasan dari berbagai pihak yang berkompeten benar-benar profesional.
Dan juga dapat ditelusuri melalui slip gaji yang menerangkan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Lalu seberapa peluang tenaga honorer bodong atau susupan dapat peroleh kesempatan dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 untuk mendapat NI PPPK?
Nah, jika benar-benar ditemukan honorer bodong alias susupan yang ikut seleksi PPPK tahap 2, dapat dipastikan yang bersangkutan pada saat proses verifikasi administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat(MS).
Dengan begitu, mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti peserta lain dalam berkompetisi.
Kendati mempunyai kesempatan yang sama, tenaga honorer bodong alias susupan belum bisa tidur nyenyak meski meraih nilai yang tinggi. Sebab, mereka masih berhadapan dengan beberapa proses yang kemungkinan membuat mereka akan gigit jari.
Tinggalkan Balasan