Bantuan PIP di SMA Negeri Wesel SBD Dipotong, Kadis Pendidikan Provinsi NTT Siap Turun Gunung
TIMEXNTT – Bantuan dana Program Indonesia Pintar(PIP) untuk keluarga siswa tak mampu malah diduga dipotong oleh seorang oknum guru SMA Negeri 1 Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dugaan itupun diakui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wewewa Selatan, Petrus Gono Ate. Ia membenarkan bahwa seorang oknum guru telah melakukan pemotongan terhadap beberapa siswa pasca pencairan di Bank BNI Weetebula.
“Kalau memang itu terjadi dilakukan oleh teman guru saya, kalaupun dia khilaf satu dua orang, tadi saya telefon dia memang ada sedikit ngomong agak ini tapi kasihan juga dia manusia. Dia(MDN) bilang hanya 2 orang dan siap ganti,” ungkap Petrus dalam menyampaikan hasil konfirmasi dari oknum guru yang diduga melakukan pemotongan dana PIP.
Menyikapi soal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengecam keras atas perbuatan oknum guru SMA Negeri 1 Wewewa Selatan yang diduga telah melakukan pemotongan dana PIP.
Ambrosius menjelaskan, PIP merupakan salah satu pendekatan pemerintah dalam rangka mendukung supaya semua anak Indonesia dapat mengakses pendidikan.
“Nah itu diberikan kepada keluarga yang tidak mampu, saya mengecam keras pemotongan PIP itu apapun alasannya,” tegas Ambrosius ketika dikonfirmasi timexntt.id, Sabtu(21/12/2024) kemarin via whatshap.
Ia menegaskan, pemotongan terhadap PIP tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa dilakukan oleh pihak manapun. Termasuk dari pihak sekolah.
“Sedikitpun tidak boleh dipotong dengan alasan apapun karena itu hak dari penerima. Sangat tidak dibenarkan untuk alasan apapun karena PIP itu diperuntukan keluarga yang tidak mampu. Alasan pemotongan untuk apa? Tidak boleh ada potongan-potongan,” tegasnya.
Soal dugaan terhadap oknum guru yang melakukan pemotongan PIP Siswa di SMA Negeri 1 Wewewa Selatan, Ambrosius akan perintahkan korwas untuk melakukan penelusuran.
Jika ditemukan perbuatan yang telah merugikan penerima PIP, Ambrosius tidak segan-segan akan melakukan pemanggilan dan periksa oknum guru yang bersangkutan.
“Dan guru yang bersangkutan kita akan cek, jika terbukti, saya akan perintahkan korwas melalui pengawas untuk panggil dan periksa. Dan dia harus kembalikan potongan itu kepada yang berhak,” tegasnya lagi.***
Tinggalkan Balasan