Bawaslu SBD Respon Soal Rencana Gugatan Paket Rakyat ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi
Bukan hanya kepada pemerintah desa, Bawaslu pun sudah melakukan himbauan secara khusus kepada pasangan calon dan partai-partai politik pendukung atau pengusung.
“Siapapun dan pihak dari manapun dapat menyampaikan argumentasi itu kebebasan, itu hak seseorang. Tetapi perlu kita ingat bersama bahwa penyelenggara tingkat kabupaten itu eksekutor bukan regulator. Jadi kami tidak punya kebijakan untuk menerima mereka yang datang di TPS membawa Kartu Keluarga(KK),” imbuh Yeremias.
Dengan adanya rencana gugatan yang akan dilakukan oleh paslon nomor 02, Yeremias menghargai setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.
Sebab, disebutnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi demi menguji berbagai dilik aduan. Termasuk mengadukan penyelenggara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
“Setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan dan mengadukan penyelenggara ke DKPP. Semua orang punya kebebasan untuk menyampaikan hal itu dan silakan, kami sebagai penyelenggara kami siap. Artinya bahwa apa bagaimana suaoay proses ini jangan simpang siur sebaiknya kita uji bersama,” tuturnya.***
Tinggalkan Balasan