Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Respon Soal Rencana Gugatan Paket Rakyat ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi

TIMEXNTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) merespon rencana gugatan ke Mahkamah Kknstitusi dan DKPP dari pasangan calon nomor 02, Fransiskus Marthin Adilalo – Yeremia Tanggu.

Untuk diketahui, pasangan calon dengan sandi nama Paket Rakyat memutuskan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK) pada hari ini, Senin 09 Desember 2024 secara online.

Mereka akan menggugat kedua lembaga penyelenggara, KPU SBD dan Bawaslu SBD karena partisipasi pemilih di daerah ini menurun. Bukan soal hasil angka perolehan suara masing-masing paslon.

Namun demikian, hingga pada malam ini, pukul 19.23 waktu setempat, terpantau di situs resmi Mahkamah Konstitusi bahwa Paket Rakyat belum melakukan permohonan perkara.

Merespon rencana gugatan itu, Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH mengatakan, pihaknya hingga tingkat PTPS telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Demi memastikan proses Pilkada SBD yang jujur dan adil, Yeremias mengaku pada saat pungut hitung terjun langsung melakukan pengawasan.

“Proses itukan Bawaslu sudah menjalankan tugas di atas rel. Pada saat proses pungut hitungkan kami melakukan monitoring dan melakukan pengawasan. Jika kami temukan, kami langsung ambil sikap tegas banwa hal itu tidak sesuai dengan perundang-undangan itu atau tidak bisa digunakan,” kata Yeremias ketika dikonfirmasi timexntt.id, Senin(09/12/2024).

Baca Juga  Dinas Perikanan SBD Budidaya Ikan Lele Untuk Meningkatkan PAD dan Pemenuhan Kebutuhan Dapur MBG

Soal partisipasi pemilih di Kabupaten Sumba Barat Daya, Yeremias mengakui mengalami penurunan. Hal itu pun disebutnya tidak hanya terjadi di Sumba Barat Daya.

Kendati mendapat sorotan tentang menurunnya partisipasi pemilih, Yeremias menyebut pihaknya sudah bekerja secara totalitas dalam mensosialisasikan terkait syarat-syarat wajib pilih di masyarakat.

“Begini, terkait dengan partisipasi pemilih juga bukan hanya tanggungjawab dari penyelenggara saja, tetapi ini menjadi tanggungjawab semua pihak. Termasuk partai politik pengusung dari paslon,” tegasnya.

“Artinyaka penyelenggara ini menyelenggarakan proses, sosialisasi semua sudah dijalankan dengan benar tetapi bukan berarti hanya tanggungjawab pihak penyelenggara. Ini tanggungjawab kita bersama sampai ke pemerintah desa,” tegasnya lagi.

Demi meningkatkan partisipasi pemilih, Bawaslu SBD, kata Yeremias, juga telah menyurati semua kepala desa secara langsung supaya mengajak masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Soal Sumur Bor, Kepala Dinas Pertanian SBD: Kelompok Bisa Antar Laporan Besok untuk Segera Pencairan Tahap II

Bukan hanya kepada pemerintah desa, Bawaslu pun sudah melakukan himbauan secara khusus kepada pasangan calon dan partai-partai politik pendukung atau pengusung.

“Siapapun dan pihak dari manapun dapat menyampaikan argumentasi itu kebebasan, itu hak seseorang. Tetapi perlu kita ingat bersama bahwa penyelenggara tingkat kabupaten itu eksekutor bukan regulator. Jadi kami tidak punya kebijakan untuk menerima mereka yang datang di TPS membawa Kartu Keluarga(KK),” imbuh Yeremias.

Dengan adanya rencana gugatan yang akan dilakukan oleh paslon nomor 02, Yeremias menghargai setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.

Sebab, disebutnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi demi menguji berbagai dilik aduan. Termasuk mengadukan penyelenggara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

“Setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan dan mengadukan penyelenggara ke DKPP. Semua orang punya kebebasan untuk menyampaikan hal itu dan silakan, kami sebagai penyelenggara kami siap. Artinya bahwa apa bagaimana suaoay proses ini jangan simpang siur sebaiknya kita uji bersama,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!