Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Respon Soal Rencana Gugatan Paket Rakyat ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi

Demi meningkatkan partisipasi pemilih, Bawaslu SBD, kata Yeremias, juga telah menyurati semua kepala desa secara langsung supaya mengajak masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bukan hanya kepada pemerintah desa, Bawaslu pun sudah melakukan himbauan secara khusus kepada pasangan calon dan partai-partai politik pendukung atau pengusung.

Baca Juga  Bawaslu SBD Siapkan Posko Pengaduan Hak Pilih, Ketua; Guna Akomodir Hak Memilih

“Siapapun dan pihak dari manapun dapat menyampaikan argumentasi itu kebebasan, itu hak seseorang. Tetapi perlu kita ingat bersama bahwa penyelenggara tingkat kabupaten itu eksekutor bukan regulator. Jadi kami tidak punya kebijakan untuk menerima mereka yang datang di TPS membawa Kartu Keluarga(KK),” imbuh Yeremias.

Baca Juga  Siswa SDN Wanno Talla Yang Viral Akan Dapat Bantuan PIP Tahun 2026, Kadis Pendidikan SBD: Siswa Tidak Mampu Wajib Diakomodir

Dengan adanya rencana gugatan yang akan dilakukan oleh paslon nomor 02, Yeremias menghargai setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.

Sebab, disebutnya, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi demi menguji berbagai dilik aduan. Termasuk mengadukan penyelenggara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!