Belasan Kendaraan yang Kena Tilang di Polsek Wewewa Barat Langsung Bayar Pajak di Lokasi
TIMEXNTT – Penertiban pengendara kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan roda dua maupun empat terus dilakukan.
Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sumba Barat Daya, Samsat dan Bapenda melakukan operasi di wilayah hukum Polsek Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT.
Hasilnya, belasan kendaran mati pajak diberikan tilang dan langsung membayar pajak di lokasi berlangsungnya operasi gabungan tersebut.
PLT Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda Paula R Bita mengatakan, di tahun 2025, operasi gabungan sudah berlangsung sejak bulan Februari hingga sekarang. Dampaknya, banyak kendaraan yang ditemukan mati pajak dan STNK.
Khusus untuk Wajib Pajak(WP) yang melakukan pelanggaran, kata Ermelinda, mereka langsung bisa membayar pajak di tempat. Sedangkan, kendaraan yang mati STNK harus ke kantor untuk di urus lebih lanjut.
“Sejak bulan Februari sampai sekarang itu banyak kendaraan yang ditemukan mati pajak dan mati STNK. Khusus mati pajak mereka langsung bisa urus di tempat secara online. Tetapi kalau STNK yang mati maka harus kembali ke kantor,” kata Ermelinda, Kamis(27/03/2025).
Sedangkan, operasi gabungan yang dilakukan di Polsek Wewewa Barat pada hari ini ada 16 kendaraan yang terazia tilang karena mati pajak dan langsung melakukan pembayaran. Kendaaraan itu terdiri dari roda empat 7 unit dan roda dua, 2 unit.
Sejak operasi ini dilakukan, ditemukan pula kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun terakhir. Namun, disebut oleh Ermelinda, pemilik kendaraan tersebut tetap melakukan pembayaran.
Tentunya, pelayanan ini sangat membantu pengguna kendaraan untuk langsung mengurus pembayaran pajak tanpa harus ke kantor lagi.
Namun demikian, pembayaran pajak secara online di lokasi dilangsungkan operasi gabungan hanya berlaku untuk kendaraan di wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT). Kendaraan yang memiliki nomor polisi dari luar NTT tidak bisa melakukan pembayaran wajib pajak tersebut.
“Pelayanan ini berlaku untuk wajib pajak yang berada diseluruh wilayah NTT karena dilakukan secara online. Kalau kendaraan yang dari luar NTT tidak bisa diproses,” sebutnya.
Jika ada kendaraan yang belum bisa membayar pajak di tempat, maka kendaraan tersebut akan di tahan oleh Satlantas Polres Sumba Barat Daya.***
Tinggalkan Balasan