BEM Unika Weetebula Sentil Pengusaha yang Tambang Pasir Menggunakan Alat Berat: Masyarakat Dicekik
TIMEXNTT – Persoalan tambang pasir laut di Sumba Barat Daya masih menjadi atensi publik karena menjadi kebutuhan utama dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Pemerintah dan DPRD pun juga tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Mereka bahkan sudah melakukan survei dibeberapa titik pantai yang dianggap mampu menyediakan potensi pasir untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Sayangnya, Pemerintah Daerah juga memiliki batas kewenangan dalam mengatasi ijin tambang pasir tersebut.
Sehingga, saat ini masih menunggu Pemerintah Provinsi untuk keluarkan diskresi yang dinilai dapat dijadikan Pemda untuk mengambil kebijakan.
Menariknya, dalam aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa pada Rabu(10/09/2025), mereka tidak hanya menyoroti soal perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTWR).
Dalam orasinya dihadapan sejumlah anggota DPRD Sumba Barat Daya yang hadir, Ketua BEM Unika Weetebula, Yasinta Boka menyoroti pengusaha-pengusaha yang selama ini menambang pasir dengan menggunakan alat berat.
Menurutnya, selama ini telah terjadi pembiaraan terhadap pegusaha-pengusaha. Sehingga penggunaan pasir laut untuk kepentingan proyek pun berdampak pada abrasi pantai, sehingga saat ini masyarakat kecil yang dikorbankan.
“Terkait dengan penambangan pasir, tidak ada keadilan sosial, masyarakat kecil yang dikorbankan, bagaimana dengan pengusaha-pengusaha yang merusak lingkungan secara besar-besaran menggunakan alat berat?,” tegas Yasinta yang juga aktivis GMNI Sumba Barat Daya.
Lebih lanjut, Yasinta menyebut pembiaraan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pengusah selama ini karena tidak ada perda yang mengatur khusus tentang penambangan pasir.
Untuk itu, ia meminta supaya DPRD SBD segera terbitkan perda tambang pasir guna memenuhi kebutuhan masyarakat Sumba Barat Daya yang saat ini sedang membangun.
“Pasir ini sebenarnya mudah diakses oleh masyarakat, tetapi kenyataannya masyarakat dicekik oleh harga pasir yang melonjak. Dan ini karena tidak ada Perda yang mengatur secara jelas, apakah sudah ada Perda yang mengatur secara jelas? Kalau sudah ada, tolong coba tunjukan. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) yang mengatur tentang tempat penambangan pasir,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini, kami bukan hanya menunggu janji-janji palsu, tetapi kami butuh bukti yang nyata. Jika poin kami hari ini tidak didengar, maka pada kesempatan berikut, kami akan turun bersama masyarakat Sumba Barat Daya,” ucapnya lagi.***
Tinggalkan Balasan