BREAKING NEWS! DPRD Sumba Barat Daya Telusuri Penggunaan Dana Desa di Desa Walla Ndimu
TIMEXNTT – Komisi I dan III DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya kembali melakukan Kunjungan Kerja(Kunker) di Desa Walla Ndimu, Kecamatan Kodi Bangedo, Selasa(25/03/2015).
Kunker ini sebagai langkah serius DPRD Sumba Barat Daya melalui komisi I dan III dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Walla Ndimu tentang dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022, 2023 dan 2024.
Selain komisi I dan II DPRD Sumba Barat Daya, dalam kunker ini juga turut hadir Dinas PMD, Inspektorat, Camat Kodi Bangedo dan sejumlah elemen masyarakat.
Diketahui, DPRD Sumba Barat Daya menerima pengaduan masyarakat Walla Ndimu pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Tentunya, hal ini sebagai langkah komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam memastikan aliran dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya yang digawangi oleh Bupati, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Wakil Bupati, Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang berkomitmen dalam membangun desa melalui dana desa yang mengalir dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun.
Untuk diketahui, masyarakat Desa Walla Ndimu menuding kepala desa tidak memanfaatkan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan. Termasuk alokasi dana desa untuk BUMDes sejak tahun 2022 hingga 2024 silam sebesar kurang lebih Rp82 juta.
Sejumlah item kegiatan yang dituangkan dalam APBDes selama kepemimpinan Kepala Desa Walla Ndimu disebut tidak ada satupun yang terealisasi. Seperti, pengadaan traktor, rumah layak huni, data-data ‘siluman’ penerima bantuan sosial, 20 unit mesin potong rumput.
Khusus untuk rumah layak huni, traktor, 20 unit mesin potong, masyarakat menyebut Kepala Desa Panenggo Ede tidak melakukan pengadaan alias nihil. Selanjutnya, masyarakat juga mempertanyakan soal mesim tanam jagung.
Sementara bantuan uang tunai terhadap lansia ditemukan beberapa data ‘siluman’ dan penyaluran kepada beberapa penerima manfaat tidak sesuai nominal yang sebenarnya.
Bukan hanya itu, suntikan dana desa terhadapa BUMDes Rp82 juta juga dinilai tidak transparan hingga pemanfaatannya tidak berdampak pada pembangunan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Komisi I DPRD Sumba Barat Daya, Octavianus Dapa Talu sedang memberi arahan.
Sebelumnya, Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya telah melakukan kunker di Desa Panenggo Ede hingga memastikan terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa, Marten Mete.
Saat itu, Kepala Desa Panenggo Ede diberi kesempatan selama 2 minggu untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat.***
Tinggalkan Balasan