BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT
TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan Kasi Pidsus dengan menggunakan rompi tahanan.
Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.
Tampak terlihat pula mobil kejaksaan yang terparkir dihalaman ruangan Kasi Pidsus yang akan membawa kedua tersangka menuju rumah tahanan Lapas Kelas IIB Waikabubak.
Sejumlah awak media pun berusaha untuk mengambil gambar kedua tersangka itu. Mereka tampak bungkam dan tetap berjalan menuju pintu mobil tahanan saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang melakukan konferensi pers dalam mengungkap identitas dan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Perusahan BUMD Lawadi Sumba Barat Daya, NTT
Perusahan BUMD Lawadi SBD diduga mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.
Direktur Perusahan Lawadi SBD pun mengklaim bahwa pihaknya membeli jagung di Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.
Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Lawadi SBD, Norbet Kaleka dihadapan GMNI SBD ketika melakukan aksi damai, Jumat 16 Juni 2023 silam.
Berdasarkan hasil audiens GMNI SBD bersama Direktur BUMD Lawadi SBD beberapa hari lalu sebelum terjadinya aksi damai, disebut sebanyak Rp5.150.000.000 anggaran disuntikan oleh Pemda SBD.
Dari jumlah anggaran tersebut, Norbet Kaleka menyebut Pemda SBD mengalokasikan anggaran Rp150.000.000 pada bulan April tahun 2020.
Tinggalkan Balasan