Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan Kasi Pidsus dengan menggunakan rompi tahanan.

Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.

Baca Juga  BREAKING NEWS! DPRD Sumba Barat Daya Telusuri Penggunaan Dana Desa di Desa Walla Ndimu

Tampak terlihat pula mobil kejaksaan yang terparkir dihalaman ruangan Kasi Pidsus yang akan membawa kedua tersangka menuju rumah tahanan Lapas Kelas IIB Waikabubak.

Sejumlah awak media pun berusaha untuk mengambil gambar kedua tersangka itu. Mereka tampak bungkam dan tetap berjalan menuju pintu mobil tahanan saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.

Baca Juga  Lawadi SBD Hanya Rugi Rp1,3 Miliar Telan Korban, Bagaimana Dengan Rp7 Miliar Pada Pekerjaan Alun-Alun Tambolaka?

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang melakukan konferensi pers dalam mengungkap identitas dan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Jejak Kasus Dugaan Korupsi Perusahan BUMD Lawadi Sumba Barat Daya, NTT

Perusahan BUMD Lawadi SBD diduga mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!