BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT
Direktur Perusahan Lawadi SBD pun mengklaim bahwa pihaknya membeli jagung di Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.
Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Lawadi SBD, Norbet Kaleka dihadapan GMNI SBD ketika melakukan aksi damai, Jumat 16 Juni 2023 silam.
Berdasarkan hasil audiens GMNI SBD bersama Direktur BUMD Lawadi SBD beberapa hari lalu sebelum terjadinya aksi damai, disebut sebanyak Rp5.150.000.000 anggaran disuntikan oleh Pemda SBD.
Dari jumlah anggaran tersebut, Norbet Kaleka menyebut Pemda SBD mengalokasikan anggaran Rp150.000.000 pada bulan April tahun 2020.
Kemudian pada bulan Desember tahun 2020, Pemda SBD kembali menyuntik dana kepada BUMD Lawadi SBD sebesar Rp5.000.000.000.
Dengan berbagai desakan para mahasiswa, akhirnya Direktur BUMD Lawadi SBD, Norbet Kaleka kembali mengakui bahwa jumlah anggaran yang disuntikan oleh Pemda SBD sebesar Rp5.150.000.000.
Dia menjelaskan, dari sejumlah anggaran yang disuntikan oleh Pemda SBD telah digunakan dengan menjalankan beberapa program kerjanya.
Tinggalkan Balasan