Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.(Dokpri Rian Marviriks)

Kala itu, Fransiskus Marthin Adilalo masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Setelah tiba di gedung Bupati SBD, mahasiswa diterima secara langsung oleh Sekda SBD, Fransiskus M Adilalo.

Dikesempatan itu, Sekda SBD, Fransiskus Marthin Adilalo mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.

“Perjanjian Kerja Sama itu dengan mengalokasikan anggaran yang pertama Rp150.000.000 dan yang kedua Rp5.000.000.000,” kata Fransiskus M Adilalo kala itu ketika menerima massa aksi dari DPC GMNI SBD.

Namun demikian, Dia menuturkan bahwa sampai saat ini, belum ada pertanggungajwaban perusahan BUMD Lawadi soal kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai hasil perjanjian kerja sama.

Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Beredar di Sumba Barat Daya, Pemda Akui Hal ini

“Hasil dari perjanjian kerja sama yang kita harapkan untuk kontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” tuturnya.

Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.

Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.

Bahkan sudah membentuk tim auditor independen untuk turun melakukan pemeriksaan serta menginstruksikan Inspektorat SBD dalam melakukan audit.

Baca Juga  Tahan 2 Tersangka, GMNI SBD Apresiasi Kejaksaan Sumba Barat; Kemunafikan yang terbungkam terungkap

Kejaksaan Sumba Barat Geledah Kantor Lawadi SBD, Ruang Kerja Bupati dan Sekda

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dipimpin Ketua Tim Penyidik, Johansen C.Hutabarat bersama Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata bersama tim melakukan penggeledahan dokumen di Kantor Lawadi Sumba Barat Daya, Senin 26 Februari 2024 lalu.

Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut diterima langsung Direktur Lawadi SBD, Nobertus Kaleka didampingi Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali. Tim penyidik menyita 2 mobil, 59 edokumen dan satu buah komputer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!