Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati SBD Perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa, Wakapolres;itu sudah membantu kami

Wakapolres SBD Kompol Jeffris L D Fanggidae menyebut sebagai langkah awal dalam membantu pihak Polres Sumba Barat Daya sebagai Aparat Penegak Hukum(APH) yang selama ini terus melakukan upaya penelusuran penggunaan dana desa.(Dokpri Rian Marviriks)

Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana korupsi.

Apalagi, disebutnya bahwa Polri, Kejaksaan RI dan KPK sudah melakukan MoU dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Baca Juga  DPRD SBD Tanya Pendamping Desa di Panenggo Ede; Kepala Desa jangan ambil alih tugas aparat

“Kita menunggu saja seperti apa, artinya dalam hal ini kita punya kewenangan sesuai Undang-Undang korupsi tetapi dengan adanya juga tindak awal kepemimpinan itu sebetulnya sudah membantu kita, jadi kita masih dalam posisi menunggu. Bagi kami itu juga langkah awal untuk kita melihat desa-desa mana yang sekiranya perlu kita kembangkan dalam penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga  Kadis PMD SBD Akui BUMDes 'Mati Suri' dan Pasti Ada Temuan; kalau soal data di Inspektorat

Disisi lain, pengaduan-pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa, Polres Sumba Barat Daya juga konsisten dalam menindaklanjuti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!