Bupati SBD Perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa, Wakapolres;itu sudah membantu kami
Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana korupsi.
Apalagi, disebutnya bahwa Polri, Kejaksaan RI dan KPK sudah melakukan MoU dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Kita menunggu saja seperti apa, artinya dalam hal ini kita punya kewenangan sesuai Undang-Undang korupsi tetapi dengan adanya juga tindak awal kepemimpinan itu sebetulnya sudah membantu kita, jadi kita masih dalam posisi menunggu. Bagi kami itu juga langkah awal untuk kita melihat desa-desa mana yang sekiranya perlu kita kembangkan dalam penyelidikan,” tambahnya.
Disisi lain, pengaduan-pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa, Polres Sumba Barat Daya juga konsisten dalam menindaklanjuti.***
Tinggalkan Balasan