Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CATATAN REDAKSI! Tanaman Jagung Warga Jadi Korban Proyek Rp300 Juta di Sumba Barat Daya, Ada Dugaan Korupsi?

Padahal, anggaran yang digunakan dalam proyek ini sebanyak Rp300 juta. Namun, pekerjaannya dinilai dikerjakan secara abal-abalan. Tentunya, kelalaian ini tidak terlepas dari pengawasan oleh pihak yang berkompeten.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Keberadaan jalan usaha tani di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya malah berdampak pada kerusakan tanaman jagung warga setempat.

Bagaimana tidak, jalan tani yang semestinya memudahkan petani malah menjadi masalah serius bagi mereka.

Padahal, anggaran yang digunakan dalam proyek ini sebanyak Rp300 juta. Namun, pekerjaannya dinilai dikerjakan secara abal-abalan. Tentunya, kelalaian ini tidak terlepas dari pengawasan oleh pihak yang berkompeten.

Dalam catatan ini, redaksi akan mengajak anda untuk mengulas kembali berbagai keluhan warga hingga janji-janji pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan jalan usaha tani di Desa Kabali Dana hingga menghadirkan dugaan korupsi.

Baca Juga  Aneh, Kades Walla Ndimu Akui Perbuatannya, Tapi LPJ Tahun 2022 dan 2023 Lolos Dari Pemeriksaan, Ada Apa?

Simak catatan ini hingga selesai supaya tidak gagal paham dalam menarik kesimpulan.

SUMBER ANGGARAN JALAN USAHA TANI DI DESA KABALI DANA, WEWEWA BARAT

Berdasarkan informasi yang diperoleh timexntt.id, jalan usaha tani di Desa Kabali Dana yang memiliki volume kurang 1,5 KM ini mengunakan Dana Alokasi Khusus(DAK) dengan total anggaran Rp300 juta.

Masyarakat sempat dihantui oleh informasi yang simpang siur. Sebab, pernah diklaim sebagai Pokok Pikiran(Pokir) anggota DPRD SBD.

Baca Juga  Pemuda Desa Kabali Dana Komitmen Menangkan Ratu Angga di Pilkada SBD; Pemikiran yang rasional

Namun, semua terungkap jelas ketika Kabid PSP pada Dinas Pertanian Sumba Barat Daya membantah akan hal itu. Sebenranya, jalan itu murni dikelola oleh Kelompok Tani Tunas Baru dibawa pengawasan dinas pertanian.

Pengerjaan ini pun dikabarkan menggunakan sistem sewakelola yang mana kelompok tani diberi kewenangan penuh dalam mengerjakan jalan tersebut.

Nah, hingga pada bulan Januari 2025 kemarin, Kabid PSP menyebut bahwa jalan ini belum di PHO alias belum ada penyerahan laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!