Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CATATAN REDAKSI! Tersisa 2 Hari Kesempatan Kepala Desa Panenggo Ede Bereskan Temuan, Apakah Diberhentikan?

Masyarakat bukan hanya menyoroti pekerjaan-pekerjaan Marten Mete dalam menggunakan dana desa, ia juga disorot ketika memiliki satu unit mobil sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa Panenggo Ede.(Penampakan Mobil Kepala Desa Panenggo Ede/Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Marten Mete mendapat kesempatan berharga dalam menyelesaikan segala temuan atas program kerjanya dalam menggunakan dana desa.

Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025, Marten Mete diberi kesempatan selama 2 minggu untuk menyelesaikan segala bentuk temuan yang diadukan oleh masyarakat.

Kebijakan dalam memberi kesempatan ini disepakati pada saat komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya, Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Kodi Balaghar melakukan kunjungan kerja bersama di Desa Panenggo Ede.

Baca Juga  Susul Panenggo Ede, Kepala Desa Walla Ndimu Diduga Tilap Dana BUMDes Rp82 Juta Sejak Tahun 2022, Siapa Lagi?

Hingga saat ini, Marten Mete yang menjabat sebagai Kepala Desa Panenggo Ede sejak tahun 2021 silam itu masih mempunyai kesempatan 2 hari ke depan untuk dapat membereskan segala bentuk kegiatan yang tunggak hingga menjadi temuan.

Baca Juga  Paslon Ratu Angga Sering Dihujat, Masyarakat SBD Balas Dengan Menyulap Galatama Jadi Lautan Manusia

Masyarakat bukan hanya menyoroti pekerjaan-pekerjaan Marten Mete dalam menggunakan dana desa, ia juga disorot ketika memiliki satu unit mobil sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa Panenggo Ede.

Kehidupan Kepala Desa Panenggo Ede yang tiba-tiba berbeda jauh sewaktu belum menjabat menguatkan dugaan masyarakat bahwa ia telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!