CATATAN REDAKSI! Tersisa 2 Hari Kesempatan Kepala Desa Panenggo Ede Bereskan Temuan, Apakah Diberhentikan?
TIMEXNTT – Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Marten Mete mendapat kesempatan berharga dalam menyelesaikan segala temuan atas program kerjanya dalam menggunakan dana desa.
Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025, Marten Mete diberi kesempatan selama 2 minggu untuk menyelesaikan segala bentuk temuan yang diadukan oleh masyarakat.
Kebijakan dalam memberi kesempatan ini disepakati pada saat komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya, Dinas PMD, Inspektorat dan Camat Kodi Balaghar melakukan kunjungan kerja bersama di Desa Panenggo Ede.
Hingga saat ini, Marten Mete yang menjabat sebagai Kepala Desa Panenggo Ede sejak tahun 2021 silam itu masih mempunyai kesempatan 2 hari ke depan untuk dapat membereskan segala bentuk kegiatan yang tunggak hingga menjadi temuan.
Masyarakat bukan hanya menyoroti pekerjaan-pekerjaan Marten Mete dalam menggunakan dana desa, ia juga disorot ketika memiliki satu unit mobil sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa Panenggo Ede.
Kehidupan Kepala Desa Panenggo Ede yang tiba-tiba berbeda jauh sewaktu belum menjabat menguatkan dugaan masyarakat bahwa ia telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Meski tidak spesifik dalam menyampaikan total anggaran atas pekerjaan yang dinilai nihil, masyarakat tetap saja meyakini bahwa apa yang dikeluhkan sesuai fakta lapangan.
Dengan begitu, keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya ini menjadi hal menarik yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dalam memberi efek jerah terhadap kepala desa yang nakal.
FAKTA-FAKTA DALAM KUNJUNGAN KERJA
Inspektorat Sumba Barat Daya Ajak DPRD Cermati Aturan Pemberhentian Sementara
Dalam kunjungan kerja itu, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara diberi kesempatan pertama untuk menanyakan secara langsung tentang sejumlah poin-poin pengaduan masyarakat.
Dikesempatan itu, Theofilus menanyakan tentang pengerjaan jalan anggaran tahun 2023 dengan volume 1.000 meter dan tahun 2024 dengan volume 1.700 meter. Kemudian tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) dan Bantuan Sosial(Bansos).
Selanjutnya, ia juga menanyakan pengadaan meteran listrik anggaran tahun 2021. Bukan hanya itu, anggaran rehabilitas kantor desa pun menjadi sorotan masyarakat.
Theofilus pun menyoroti soal keterbukaan informasi publik di Desa Panenggo Ede. Sebab, mulai dari struktur desa hingga papan informasi tentang program-program desa tidak tampak terlihat.
Anehnya, Kepala Desa Panenggo Ede dengan santai menjawab semua pertanyaan yang dicecar tanpa mengantongi data hingga memantik suasana sedikit memanas.
Theofilus juga memanggil Bendahara dan Sekretaris Desa untuk mendalami lebih jauh tentang penggunaan dana desa di Desa Panenggo Ede.
Dikesempatan itu juga, Bendahara dan Sekretaris kompak mengakui bahwa segala bentuk penggunaan dana desa hanya diketahui oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete.
Mereka juga mengaku bahwa tugas-tugas mereka di ambil alih oleh kepala desa. Kecuali pada saat diminta menandatangani administrasi untuk kepentingan pencairan.
Mendengar pengakuan Bendahara dan Sekretaris, Theofilus menyebut bahwa segala permasalahan di Desa Panenggo Ede merupakan ulah kepala desa.
Dengan begitu, ia mendorong DPRD Sumba Barat Daya untuk bersama-sama dalam mencermati aturan yang ada guna melakukan pemberhentian sementara hingga kepala desa menyelesaikan temuan-temuan tersebut.
Pemberhentian sementara perlu dilakukan untuk mencegah perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang telah merugikan masyarakat.
Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya Dukung Pemberhentian Sementara
Dukungan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Panenggo Ede juga datang dari komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya. Mereka mendukung permintaan Inspektorat untuk bersama-sama dalam mencermati aturan yang berlaku.
Seperti yang ditegaskan kembali oleh seorang anggota DPRD Sumba Barat Daya, Ansel Kondo. Ia merasa geram ketika melihat perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang kian mendapat sorotan.
Ansel menyebut perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede hingga menuai sorotan sudah berlangsung lama. Bahkan, berbagai upaya pembinaan dikabarkan sudah dilakukan oleh sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, kades juga dinilai susah di atur oleh sistem. Dia(kades-red) juga terkesan melakukan segala sesuatu atas kemauannya sendiri.
Meski sudah mendapat pembinaan dan teguran, Kepala Desa Panenggo Ede malah terkesan cuek.
Sikap kades ini memicu kemarahan komisi I dan III hingga bersepakat dengan tawaran Inspektorat untuk melakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku.
Camat Kodi Balaghar Akui Ada Temuan di Desa Panenggo Ede
Sejak menjabat sebagaibCamat di Kecamatan Kodi Balaghar, Adi Mada menyebut dari 14 ada 5 desa yang sering membuat onar. Termasuk Desa Panenggo Ede.
Namun demikian, ketika melakukan pembinaan dengan cara pendekatan persuasif, tiga desa diantaranya dapat menindaklanjutinya.
Sayangnya, dua desa lainnya termasuk Desa Panenggo Ede dinilai enggan mendengar saran untuk melakukan perbaikan. Dampaknya, kepemimpinan mereka sering mendapat sorotan dari masyarakat.
Bahkan, pihak kecamatan sudah upayakan berbagai pendekatan terhadap kedua kepala desa tersebut supaya dapat memanfaatkan dana desa dengan baik.
Kendati sudah dilakukan upaya pembinaan, kedua kepala desa malah dinilai tidak mengindahkan hal tersebut. Khusus Desa Panenggo Ede, Adi Mada sempat menahan rekomendasi pencairan tahap II tahun 2024.
Namun, dikarenakan ada permintaan dari pihak PMD yang menerangkan jika uang tidak dicairkan maka akan hangus berdasarkan aturan yang ada.
Dengan penjelasan itu, Adi Mada pun memberikan rekomendasi tetapi dengan catatan pihak Inspektorat dapat melakukan audit bilamana ada temuan.
Disisi lain, pada tahun 2023, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete sempat diperiksa oleh Inspektorat soal penggunaan dana desa.
Di tahun itu, ditemukan sejumlah item kegiatan yang dinilai tidak tuntas dikerjakan Kepala Desa Panenggo Ede. Diantaranya, meteran, rehap kantor desa, kolam ikan dan pekerjaan jalan.
Sejumlah temuan itu pun menyebabkan kerugian negara. Bahkan, saat itu Kepala Desa Panenggo Ede diminta membuat pernyataan bahwa ia bersedia menuntaskan temuan tersebut.
Sayangnya, kades malah mengabaikan apa yang menjadi catatan hingga kembali menuai sorotan atas perbuatannya yang menyalahgunakan dana desa.
Masyarakat Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Pembohong dan Penyakit
Kesabaran masyarakat dalam menyikapi kepemimpinan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Marten Mete mulai tak teratasi.
Saat itu, masyarakat meminta kepada pihak yang berwewenang untuk segera menangkap dan meminta bukti atas kerja-kerja Kepala Desa Panenggo Ede dalam menggunakan dana desa dari tahun 2021 hingga tahun 2024.
Gelagak kepala desa yang terkesan cuek dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tanpa data semakin memicu kemarahan besar masyarakat.
Saat itu pula, masyarakat menyoroti segala bentuk-bentuk kegiatan desa mulai dari musdus hingga musdes tidak pernah dilakukan.
Dengan begitu, perencanaan penggunaan dana desa diduga diamanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa.
Masyarakat juga menyebut laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Panenggo Ede adalah fiktif lantaran tidak ada bukti fisik. Mendengar jawaban kepala desa, masyarakat tidak segan-segan menyebutnya sebagai pembohong dan penyakit.
Pendamping PKH Desa Panenggo Ede Bantah Jawaban Kepala Desa
Pendamping PKH di Desa Panenggo Ede, Yohanes Mone blak-blakan soal proses pengusulan data Bansos di desa tersebut.
Penjelasan Yohanes Mone ini membantah jawaban Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mone ketika ditanya oleh Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara.
Menurut Marten Mete, penetapan penerima Bansos dilakukan oleh Dinas Sosial. Kemudian, pemerintah desa hanya membantu menyalurkan kepada masyarakat yang terdata.
Jawaban Marten Mete itu mendapat bantahan dari pendampingan PKH. Sebenarnya, rekomendasi penerima bansos itu dilakukan oleh kades.
Sebab, pemerintah desa yang mengetahui apakah masyarakatnya layak atau tidak. Sedangkan, Dinsos hanya punya tugas menyalurkan bantuan sesuai data-data yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh desa bukan sebaliknya.
Untuk itu, pengakuan pendamping PKH ini semakin menguatkan dugaan sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat bahwa kepala desa telah melakukan perbuatan merekayasa data alias terdapat data ‘siluman’ sebagai penerima Bansos.
Sebagai informasi tambahan, pasca kunjungan kerja itu, masyarakat kembali melayangkan pengaduan di Bupati Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Kapolres Sumba Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Sumba Barat Daya.
Kemudian, juga ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Republik Indonesia, Kepala Inspektur Sumba Barat Daya, Ombusmand RI Perwakilan NTT dan Camat Kodi Balaghar.
Terdapat tiga13 poin aduan yang dilampirkan dalam surat aduan yang dilayangkan masyarakat Panenggo Ede kepada sejumlah pihak tersebut.***
Tinggalkan Balasan