CATATAN REDAKSI! Tersisa 2 Hari Kesempatan Kepala Desa Panenggo Ede Bereskan Temuan, Apakah Diberhentikan?
Namun, dikarenakan ada permintaan dari pihak PMD yang menerangkan jika uang tidak dicairkan maka akan hangus berdasarkan aturan yang ada.
Dengan penjelasan itu, Adi Mada pun memberikan rekomendasi tetapi dengan catatan pihak Inspektorat dapat melakukan audit bilamana ada temuan.
Disisi lain, pada tahun 2023, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete sempat diperiksa oleh Inspektorat soal penggunaan dana desa.
Di tahun itu, ditemukan sejumlah item kegiatan yang dinilai tidak tuntas dikerjakan Kepala Desa Panenggo Ede. Diantaranya, meteran, rehap kantor desa, kolam ikan dan pekerjaan jalan.
Sejumlah temuan itu pun menyebabkan kerugian negara. Bahkan, saat itu Kepala Desa Panenggo Ede diminta membuat pernyataan bahwa ia bersedia menuntaskan temuan tersebut.
Sayangnya, kades malah mengabaikan apa yang menjadi catatan hingga kembali menuai sorotan atas perbuatannya yang menyalahgunakan dana desa.
Masyarakat Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Pembohong dan Penyakit
Kesabaran masyarakat dalam menyikapi kepemimpinan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Marten Mete mulai tak teratasi.
Tinggalkan Balasan