CATATAN REDAKSI! Tersisa 2 Hari Kesempatan Kepala Desa Panenggo Ede Bereskan Temuan, Apakah Diberhentikan?
Menurut Marten Mete, penetapan penerima Bansos dilakukan oleh Dinas Sosial. Kemudian, pemerintah desa hanya membantu menyalurkan kepada masyarakat yang terdata.
Jawaban Marten Mete itu mendapat bantahan dari pendampingan PKH. Sebenarnya, rekomendasi penerima bansos itu dilakukan oleh kades.
Sebab, pemerintah desa yang mengetahui apakah masyarakatnya layak atau tidak. Sedangkan, Dinsos hanya punya tugas menyalurkan bantuan sesuai data-data yang ditetapkan dan direkomendasikan oleh desa bukan sebaliknya.
Untuk itu, pengakuan pendamping PKH ini semakin menguatkan dugaan sebagaimana yang diadukan oleh masyarakat bahwa kepala desa telah melakukan perbuatan merekayasa data alias terdapat data ‘siluman’ sebagai penerima Bansos.
Sebagai informasi tambahan, pasca kunjungan kerja itu, masyarakat kembali melayangkan pengaduan di Bupati Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Kapolres Sumba Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Sumba Barat Daya.
Kemudian, juga ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Republik Indonesia, Kepala Inspektur Sumba Barat Daya, Ombusmand RI Perwakilan NTT dan Camat Kodi Balaghar.
Tinggalkan Balasan