CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS
Padahal, kata dia, kewajiban Bank NTT tersebut sejak awal telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya adalah dikarenakan Jamkrida Mundur,” kata Prof Henry.
Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk karena faktor cuaca/curah hujan.
Bank NTT tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT, sebagian para petani tidak bersedia dilaksanakan akad kredit oleh Bank NTT, yang ditandatangani oleh Para Petani bukan Akad Kredit tapi Formulir permohonan Kredit dan alasan-alasan lainya.
“Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan, akan tetapi Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana di dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan,” tambah Prof Henry.
Lebih lanjut, Prof Henry menuturkan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 telah mengabulkan gugatan CV Robinson.
Tinggalkan Balasan