Dana Desa Hameli Ate 2024 – 2025 Rp2,9 Miliar, Warga Masih Tidur di Rumah Reot: Kades Pilih Bungkam
DISCLAIMER: Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha memilih bungkam ketika dihubungi media ini sejak kemarin, Sabtu(30/05/2026). Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada keterangan apa pun, meski pesan whatshap sudah tersampaikan.
STORINTT – Terbongkar alokasi dana desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya yang belakangan ini mendapat sorotan lantaran ditemukan salah satu warganya yang masih menghuni rumah reot atau tidak layak huni.
Padahal, selama 2 tahun terakhir, Desa Hameli Ate menjadi salah satu desa dari 173 desa di Sumba Barat Daya yang mendapat suntikan anggaran miliaran rupiah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, termasuk pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan informasi hasil penelusuran storintt.id, Sabtu(30/05/2026), pada tahun 2024, Desa Hameli Ate mendapat alokasi dana desa Rp1.511.664,000.
Kemudian pada tahun 2025, Desa Hameli Ate juga mendapat alokasi dana desa Rp1.461.737.000. Sehingga total keseluruhan anggaran di dua tahun tersebut Rp2.973.401.000.
Meski mengalami sedikit penurunan pada tahun 2025, tentunya jika dimanfaatkan secara baik, serta tepat sasaran, setidaknya masyarakat pun bisa luput dari kemiskinan.
Alih-alih mendapat suntikan dana desa yang bombastis, Pemerintah Desa Hameli Ate justru dinilai melakukan pemberdayaan tidak merata. Bagaimana tidak, saat ini salah satu warganya itu memicu perhatian publik.
Padahal, sebagai pemerintah desa, mereka seharusnya yang paling dekat dengan masyarakat dalam memberi bantuan, termasuk mengetahui kebutuhan prioritas warganya. Apalagi mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan warganya mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman.
Anehnya, warga yang disebut-sebut tidak mampu itu, justru luput dari pendataan pihak Pemerintah Desa Hameli Ate. Tentunya, penyaluran bantuan hingga pemanfaatan dana desa yang miliaran rupiah selama 2 tahun terakhir ini patut dipertanyakan. Apakah sudah tepat sasaran atau tidak?
Dengan anggaran miliaran rupiah itu, Pemerintah Desa Hameli Ate tentunya diwajibkan untuk melakukan pendataan yang akurat. Langkah ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan atau pun dugaan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, Pemerintah desa juga memiliki otonomi untuk mengelola anggaran. Berdasarkan regulasi nasional, sebagian dari Dana Desa (DD) dapat dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan, termasuk rehabilitasi rumah layak huni.
Jadi, ketika Pemerintah Desa Hameli Ate menjalankan tugasnya dengan progresif, transparan, dan akuntabel, maka pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kesehatan keluarga, dan peningkatan derajat ekonomi warga desa bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang bisa dicapai.
Sayangnya, ketika media ini menghubungi Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha untuk mendapatkan konfirmasi soal sistim pendataan keluarga tidak mampu di wilayah itu, ia justru memilih bungkam.***