Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Darsono Pertanyakan KPU SBD Disidang DKPP RI Tentang 4 Keluarga Caleg Menjadi Penyelenggara

Dalam sidang itu, Pengadu II, Darsono Bole Malo mempertanyakan profesionalnya KPU SBD dalam merekrut PPK Wewewa Selatan.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU SBD kini menjadi sorotan seusai dilaporkan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI.

Dalam sidang itu, Pengadu II, Darsono Bole Malo mempertanyakan profesionalnya KPU SBD dalam merekrut PPK Wewewa Selatan.

Seusai mendengar jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD dalam membantah seluruh pokok-pokok pengaduan, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito meminta Darsono Bole Malo sebagai pengadu II untuk memberi tanggapan.

Baca Juga  Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan

“Selanjutnya saya persilakan kalau ingin menambahkan tadikan semua dalil saudara para teradu secara normatif dibantah. Silakan kalau ingin menyampaikan. Respon atau pandangan terhadap jawaban para teradu baik saudara pengadu I maupun pengadu II,” pintah Heddy.

Baca Juga  Pilkada SBD Berjalan Damai, Ratu Angga Ucapkan Terimakasih Kepada Penyelenggara dan TNI Polri

Mendapat kesempatan itu, Darsono kembali menerangkan proses perekrutan PPS dan KPPS yang terjadi di Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Ia juga menanyakan tentang integritas penyelenggara dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu pada bulan Februari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!