Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Darsono Pertanyakan KPU SBD Disidang DKPP RI Tentang 4 Keluarga Caleg Menjadi Penyelenggara

Dalam sidang itu, Pengadu II, Darsono Bole Malo mempertanyakan profesionalnya KPU SBD dalam merekrut PPK Wewewa Selatan.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – KPU SBD kini menjadi sorotan seusai dilaporkan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI.

Dalam sidang itu, Pengadu II, Darsono Bole Malo mempertanyakan profesionalnya KPU SBD dalam merekrut PPK Wewewa Selatan.

Seusai mendengar jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD dalam membantah seluruh pokok-pokok pengaduan, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito meminta Darsono Bole Malo sebagai pengadu II untuk memberi tanggapan.

“Selanjutnya saya persilakan kalau ingin menambahkan tadikan semua dalil saudara para teradu secara normatif dibantah. Silakan kalau ingin menyampaikan. Respon atau pandangan terhadap jawaban para teradu baik saudara pengadu I maupun pengadu II,” pintah Heddy.

Mendapat kesempatan itu, Darsono kembali menerangkan proses perekrutan PPS dan KPPS yang terjadi di Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Ia juga menanyakan tentang integritas penyelenggara dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu pada bulan Februari lalu.

Sebab kata dia, seorang anggota PPK Wewewa Selatan merupakan anak kandung dari salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa, Lukas Cama.

“Lukas Cama merupakan salah satu masyarakat Desa Weri Lolo dan menjadi calon dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2 dan anak kandungnya atas nama Arles Satria Bili Danda diloloskan oleh teradu I sampai V untuk menjadi PPK Wewewa Selatan di mana sang bapak menjadi calon,” ungkap Darsono dalam persidangan tersebut.

Selain itu, Darsono juga menyebut istri dari Arles juga terpilih sebagai PPS Desa Weri Lolo. Bukan hanya itu, istri saudara kandung Arles pun disebutnya terpilih sebagai Ketua KPPS di TPS 01 Desa Weri Lolo.

Baca Juga  Petani Minta DPRD Desak Dinas Pertanian SBD Untuk Keluarkan Rekomendasi Pencairan

“Iparnya menjadi anggota KPPS hanya kami tidak sempat melacak TPS mana tetapi tetap berada dalam Desa Weri Lolo,” tambahnya.

Deengan temuan dirinya itu, Darsono kembali mempertanyakan bantahan KPU SBD yang mengaku telah menjalankan tugas secara profesional dan terbuka.

“Inikah yang yang dikatakan oleh teradu I sampai V yang menyatakan telah bekerja secara efesiensi dan keterbukaan? Yakinkah teradu I sampai V tidak mengenal seorang Lukas Cama bersama keluarganya?'” Tanyanya.

“Sehingga memborong jabatan dalam satu desa yang mengakibatkan terjadinya hal seperti yang viral di media sosial? Dan itu dianggap sebagai sesuatu hal yang biasa-biasa saja,” tanyanya lagi.

Menurutnya, dengan adanya pemborongan jabatan sebagai penyelenggara yang notaben punya pertalian darah dari caleg tertentu telah merugikan banyak pihak.

Ia juga mencontohkan tentang pemerolehan suara pada TPS 03 di Desa Weri Lolo. Disebutnya, berdasarkan hasil rekapan suara yang diperolehnya, DPT TPS 03 sebanyal 299. Dari jumlah DPT itu, 297 melakukan pencoblosan tanpa blangko.

Dan suara dari Lukas Cama yang disebutnya telah melakukan intimidasi di TPS 03 Desa Weri Lolo peroleh suara 221.

“Dengan diborongnya menjadi penyelenggara akhirnya terjadilah intimidasi dan juga TPS tertutup. Ditutup dengan terpal lalu terjadi keributan yang dilakukan oleh seorang caleg tersebut. Ketika hal ini menjadi viral di media sosial pihak KPU dan Bawaslu menganggap hal ini sebagai hal biasa-biasa saja,” ujarnya.

Sementara itu, mantan anggota PPK Wewewa Selatan, Arles Satria Bili Danda memgakui bahwa dirinya merupakan anak kandung dari Lukas Cama yang merupakan caleg dari PKB nomor urut 2 dapil III.

Lukas Cama disebutnya baru ditetapkan sebagai caleg tetap oleh KPU SBD setelah dirinya terlantik dan sudah menjalankan tugas sebagai anggota PPK Wewewa Selatan.

Baca Juga  Oknum Staf Dinas Pertanian SBD Inisial H Tiru Tanda Tangan Fasilitator Untuk Pencairan Tahap I Rp75 Juta di Bank NTT

Walau begitu, Arles menegaskan telah membuat pernyataan secara terbuka di media sosial pribadinya bahwa akan menjaga integritas. Ia juga telah menyurati KPU SBD.

“Hubungan dengan Lukas Cama saya punya bapak kandung yang mulia dan saya sudah sampaikan secara terbuka di media sosial dan sudah menyurati KPU,” ngaku Arles yang juga sebagai saksi dari teradu I sampai V ketika dicecer sejumlah pertanyaan oleh Ketua DKPP RI dalam persidangan.

Ditanyakan soal tuduhan istrinya sebagai PPS Desa Weri Lolo, Arsel membantah dalil tersebut. Pasalnya, ia baru melakukan ikat adat pada tanggal 06 Juli 2024 setelah proses Pemilihan Umum pada bulan Februari lalu.

Namun, ia mengakui bahwa istrinya yang sekarang merupakan PPS Desa Weri Lolo yang saat itu masih berstatus pacaran.

“Menyangkut dengan PPS yang mulia saya saat itu belum mempunyai istri. Saya mempunyai istri pada bulan Juli tanggal 06 tahun 2024. Pada saat Pemilu bulan Februari baru pacaran. Roswita kakak ipar yang mulia ketua KPPS. Tidak ada lagi yang mulia,” ngaku arsel.

Selai itu, Arsel menyebut dirinya terpilih sebagai salah satu anggota PPK Wewewa Selatan bukan karena ada kedekatan dengan pihak KPU SBD. Melainkan karena telah mengikuti proses seleksi sepersti calon PPK lainnya.

“Saya mengikuti mekanisme untuk melamar senagai panitia adhok atau anggota PPK Wewewa Selatan. Dan sesuai peraturan yang berlaku Bahwa saya diijinkan bukan berdasarkan asas kekeluargaan atau ada hubungan dekat dengan KPU SBD,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!