Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Darsono Pertanyakan KPU SBD Disidang DKPP RI Tentang 4 Keluarga Caleg Menjadi Penyelenggara

Dalam sidang itu, Pengadu II, Darsono Bole Malo mempertanyakan profesionalnya KPU SBD dalam merekrut PPK Wewewa Selatan.(Dok.Istimewa)

Lukas Cama disebutnya baru ditetapkan sebagai caleg tetap oleh KPU SBD setelah dirinya terlantik dan sudah menjalankan tugas sebagai anggota PPK Wewewa Selatan.

Walau begitu, Arles menegaskan telah membuat pernyataan secara terbuka di media sosial pribadinya bahwa akan menjaga integritas. Ia juga telah menyurati KPU SBD.

“Hubungan dengan Lukas Cama saya punya bapak kandung yang mulia dan saya sudah sampaikan secara terbuka di media sosial dan sudah menyurati KPU,” ngaku Arles yang juga sebagai saksi dari teradu I sampai V ketika dicecer sejumlah pertanyaan oleh Ketua DKPP RI dalam persidangan.

Baca Juga  Terpilih Sebagai Bupati SBD Periode 2025-2030, Ratu Wulla Segera Bekerja Melayani Masyarakat

Ditanyakan soal tuduhan istrinya sebagai PPS Desa Weri Lolo, Arsel membantah dalil tersebut. Pasalnya, ia baru melakukan ikat adat pada tanggal 06 Juli 2024 setelah proses Pemilihan Umum pada bulan Februari lalu.

Baca Juga  Begini Kata Pemilik Toko Yunior SBD Soal Karyawan yang Meninggal Karena Diduga Dihantam Benda Tumpul

Namun, ia mengakui bahwa istrinya yang sekarang merupakan PPS Desa Weri Lolo yang saat itu masih berstatus pacaran.

“Menyangkut dengan PPS yang mulia saya saat itu belum mempunyai istri. Saya mempunyai istri pada bulan Juli tanggal 06 tahun 2024. Pada saat Pemilu bulan Februari baru pacaran. Roswita kakak ipar yang mulia ketua KPPS. Tidak ada lagi yang mulia,” ngaku arsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!