Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Demi Hindari Hal Tak Diinginkan, Polres SBD Didesak Amankan Pelaku Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan

Polres Sumba Barat Daya(SBD) didesak oleh pemilik tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan untuk segera mengamankan pelaku penyerobotan tanah yang sudah dilaporkan sejak Bulan Februari 2025.(Dok.Sertifikat kepemilikan tanah/Rian Marviriks)

Yulius Tanggu Bili menyayangkan sikap Polisi yang hingga saat ini belum mengamankan pelaku. Ia menyayangkan itu karena telah dijanjikan akan melakukan penangkapan sejak melayangkan laporan polisi pada 04 Februari 2024.

“04 Februari 2025 saya lapor, karena sudah jam 09 malam, kami masih tunggu dibuatkan, terus saat itu juga saya dijanji, kalau besok itu akan turun melakukan penangkapan,” kata Yulius,

Baca Juga  Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Seusai membuat LP, keesokan harinya pihak Polres SBD turun untuk meninjau lokasi, hadir juga Kapolsek Wewewa Selatan.

Di lokasi itu, Polisi mendapati pagar yang sudah dibangun oleh YDB. Bahkan, lahan kebun yang sudah digarap oleh keluarga Agustinus Bili Tanggu juga sudah ditanami jagung oleh YDB.

Kemudian, pasca polisi turun tinjau lokasi, 2 hari kemudian, Yulius Tanggu Bili kembali mendatangi Polres SBD untuk menanyakan hal tersebut. Di sana, pihak Polres SBD menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditahap penyidikan. Yulius Tanggu Bili pun diminta untuk menunggu proses berikutnya.

Baca Juga  Wujud Kepastian Hukum, Pertanahan Sumba Tengah NTT Bagikan Ratusan Sertifikat di Praimadeta

“Setelah itu, lewat 2 hari saya ke Polres lagi, katanya sudah masuk penyidikan, tunggu saja mereka bilang begitu lagi. Tapi molor-molor sampai bapak dari Irian pulang kampung,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!