Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Demi Hindari Hal Tak Diinginkan, Polres SBD Didesak Amankan Pelaku Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan

Polres Sumba Barat Daya(SBD) didesak oleh pemilik tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan untuk segera mengamankan pelaku penyerobotan tanah yang sudah dilaporkan sejak Bulan Februari 2025.(Dok.Sertifikat kepemilikan tanah/Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Polres Sumba Barat Daya(SBD) didesak oleh pemilik tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan untuk segera mengamankan pelaku penyerobotan tanah yang sudah dilaporkan sejak Bulan Februari 2025.

Mereka meminta amankan pelaku karena saat ini pelaku sudah membangun lagi 1 unit rumah diatas tanah yang diklaim menjadi miliknya, sehingga terdapat 2 unit rumah yang sudah berdiri di atas tanah milik keluarga Agustinus Bulu Ngongo.

Bukan hanya itu, pelaku penyerobotan, Yohanes Dama Bili alias YDB juga telah menanam tanaman di atas tanah yang sebelumnya dibersihkan oleh Agustinus Bili Tanggu. YDB juga klaim seluruh isi tanah tersebut.

Padahal, tanah tersebut sudah bersertifikat dan juga sudah diserahkan di Polres Sumba Barat Daya pada saat keluarga Agustinus Bulu Ngongo membuat laporan Polisi beberapa bulan lalu.

“Kami minta pihak Kepolisian untuk mengamankan pelaku karena saat ini pelaku sedang mendiami rumah yang dibangun. Pelaku semakin buat keonaran, keluarga selama ini tidak aman karena kelakuan pelaku, pelaku jangan sewenang-wenang melakukan tindakan yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pintah Yulius Tanggu Bili kepada pihak Polres SBD dengan tegas, Kamis(07/08/2025).

Baca Juga  Polres SBD Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan di Wewewa Timur: Bukan Karena Miras, Hanya Karena Ngegas Motor

Yulius Tanggu Bili menyayangkan sikap Polisi yang hingga saat ini belum mengamankan pelaku. Ia menyayangkan itu karena telah dijanjikan akan melakukan penangkapan sejak melayangkan laporan polisi pada 04 Februari 2024.

“04 Februari 2025 saya lapor, karena sudah jam 09 malam, kami masih tunggu dibuatkan, terus saat itu juga saya dijanji, kalau besok itu akan turun melakukan penangkapan,” kata Yulius,

Seusai membuat LP, keesokan harinya pihak Polres SBD turun untuk meninjau lokasi, hadir juga Kapolsek Wewewa Selatan.

Di lokasi itu, Polisi mendapati pagar yang sudah dibangun oleh YDB. Bahkan, lahan kebun yang sudah digarap oleh keluarga Agustinus Bili Tanggu juga sudah ditanami jagung oleh YDB.

Kemudian, pasca polisi turun tinjau lokasi, 2 hari kemudian, Yulius Tanggu Bili kembali mendatangi Polres SBD untuk menanyakan hal tersebut. Di sana, pihak Polres SBD menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditahap penyidikan. Yulius Tanggu Bili pun diminta untuk menunggu proses berikutnya.

“Setelah itu, lewat 2 hari saya ke Polres lagi, katanya sudah masuk penyidikan, tunggu saja mereka bilang begitu lagi. Tapi molor-molor sampai bapak dari Irian pulang kampung,” tuturnya.

Baca Juga  Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

Karena merasa belum mendapat realisasi, Yulius Tanggu Bili bersama Yulius Tanggu Solo yang baru pulang dari Irian, kembali mendatangi Polres SBD. Mereka pergi untuk menanyakan keseriusan Polisi dalam menangani perkara tersebut.

Sayangnya, mereka malah diminta lagi buat ulang laporan polisi karena laporan yang dilayangkan pada bulan Februari disebut sudah kadaluwarsa oleh pihak Polres SBD.

Akhirnya, pada bulan Juli itu, Yulius Tanggu Bili dan Yulius Tanggu Solo pun membuat LP baru. Dalam LP itu tetap atas nama Agustinus Bulu Ngongo sebagaimana yang tercatat dalam LP pada bulan Februari lalu dengan menyertai bukti-bukti kepemilikan tanah berupa dokumen-dokumen seperti sertifikat.

“Kami pergi lagi di Polres, saya tanya lagi saya punya laporan bulan Februari. Akhirnya bapak tua dari irian pulang lagi disuruh lagi buat laporan lagi di bulan Juli 2025. Dan kami sudah buat, kami kasih juga fotocopy sertifikat dan menunjukan yang asli,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!