Diduga Kerja Abal-Abalan Dengan Habiskan Rp300 Juta; Itu bukan pokir DPRD
Sehingga dalam hal ini, Dinas Pertanian SBD sebagai pengawas. Sedangkan jalan ini dikerjakan oleh kelompok tani Tunas Baru. Bukan Pokir DPRD.
“Itu bukan Pokir DPRD. Pekerjaan itu murni dari Dinas Pertanian yang dikelolah oleh kelompok tani Tunas Baru,” tegas Haris.
Haris menjelaskan, penandatangan kontrak berlangsung pada bulan April tahun 2024 silam. Sementara kalender kerja dilangsungkan hingga pada bulan Desember 2024.
Lebih lanjut, Haris menuturkan, pengerjaan itu menggunakan sistem sewakelola. Mengingat karena kelompok tani tidak memiliki alat berat maka mereka melakukan perjanjian kerja bersama Utama Motor.
“Tanda tangan kontrak bulan April tahun 2024. Pengerjaannya sampai bulan Desember 2024 dengan total anggaran Rp300 juta. Sewakelola tidak pakai tender, tapi kelompok tani tidak punya alat berat, jadi mereka cari orang yang bisa kerja yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja(PK),” tutur Haris.
Haris juga menjawab soal keluhan masyarakat tentang keterbukaan pagu anggaran pada pekerjaan itu. Pasalnya, selama proses pekerjaan tidak ada papan informasi yang terpasang.
Tinggalkan Balasan