Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Dinas Perikanan dan Kelautan SBD Gelar Pengukuran Kapal Massal untuk Bantu Nelayan Dapatkan Pas Kecil

Rian Marviriks Storintt.id
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat Daya, Heryanto B. Bora mengatakn bahwa kegiatan tersebut merupakan fasilitasi pengukuran kapal perikanan untuk nelayan kecil.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan secara massal bagi para nelayan lokal.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan Pas Kecil hingga dokumen kepemilikan dan kebangsaan kapal yang sangat penting bagi keamanan serta legalitas nelayan saat melaut.

Kegiatan ini berlangsung di Pelabuhan Waikelo, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka dengan melibatkan sejumlah nelayan lokal, Sabtu(26/09/2026).

Sementara targetnya adalah kapal-kapal perikanan yang belum memiliki dokumen pengukuran resmi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pada kesempatan ini, jumlah kapal yang terdaftar dan akan diukur sebanyak 22 unit, yang didominasi kapal berukuran 1 sampai 3 GT milik nelayan lokal.

Diketahui, selama ini, banyak nelayan kecil yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi akibat keterbatasan akses dan prosedur administrasi. Melalui program pengukuran massal ini, pemerintah daerah berupaya jemput bola untuk meringankan beban nelayan.

Dengan memiliki Pas Kecil, nelayan tidak hanya mengantongi legalitas hukum atas kepemilikan kapalnya, tetapi juga membuka akses ke berbagai program bantuan pemerintah.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumba Barat Daya, Heryanto B. Bora mengatakn bahwa kegiatan tersebut merupakan fasilitasi pengukuran kapal perikanan untuk nelayan kecil.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, yang mengatur tentang jenis usaha perikanan tangkap, perizinan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kapal pengangkut ikan, pendaftaran kapal perikanan seperti yang dilakukan hari ini, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), termasuk Tanda Daftar Kapal untuk nelayan kecil,” kata Heryanto atau yang akrab disapa Hery.

Menurut Hery, pengukuran kapal ini merupakan langkah awal dan krusial agar kapal perikanan milik nelayan mendapatkan surat ukur atau Pas Kecil yang menjadi syarat utama untuk penerbitan Buku Kapal Perikanan dan dokumen usaha perikanan lainnya.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu dan memfasilitasi para nelayan atau pemilik kapal perikanan, khususnya kapal di bawah 3 GT.

“Tujuannya pertama adalah bagaimana penertiban administrasi, kemudian memberikan legalitas terhadap kepemilikan kapal. Kedua, meningkatkan keselamatan bagi pelayaran nelayan,” kata Hery.

Hery menuturkan, pengukuran ini juga untuk mempermudah nelayan dalam mengakses program bantuan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2023 tentang surat rekomendasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus untuk penangkapan ikan.

Selain itu, juga bertujuan untuk memudahkan nelayan dalam mengakses sektor permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lain sebagainya.

Ia menegaskan, tanpa dokumen yang sah, nelayan sering kali kesulitan mendapatkan subsidi BBM, bantuan alat tangkap, asuransi nelayan, hingga akses KUR. Padahal, dengan legalitas yang jelas, nelayan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan diakui secara hukum sebagai pelaku usaha perikanan yang resmi.

Proses pengukuran kapal akan dilakukan oleh tim ahli ukur yang berkompeten, yaitu dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Waikelo.

Untuk itu, melalui kesempatan itu, Hery berterima kasih kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Laut Waikelo yang telah membantu dalam pengukuran kapal-kapal nelayan lokal.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan, Kegiatan pengukuran ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga edukatif. Para nelayan diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan pelayaran, standar kelayakan kapal, serta kewajiban melengkapi dokumen sebelum melaut.

Dengan adanya Pas Kecil dan dokumen resmi lainnya, diyakininya bahwa kapal nelayan akan tercatat dalam sistem nasional, sehingga memudahkan pengawasan, pendataan, serta perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut.

“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong tata kelola perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada nelayan kecil,” tambah Hery.

Para nelayan yang hadir pun menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengaku selama ini masih banyak yang belum memahami prosedur pengurusan surat kapal karena keterbatasan informasi dan jarak. Dengan adanya fasilitasi langsung di pelabuhan, mereka merasa sangat terbantu.

Diharapkan, setelah kegiatan ini, seluruh kapal nelayan di wilayah perairan waikelo dan sekitarnya sudah memiliki legalitas lengkap, sehingga dapat beraktivitas dengan lebih aman, nyaman, dan mendapatkan akses penuh terhadap berbagai program pemberdayaan nelayan dari pemerintah.***

Tutup
error: Content is protected !!