Dinas Pertanian SBD Disebut Revisi RAB Sembunyi-Sembunyi Pakai Merk Lorentz, PPK dan Inspektorat Ikut Terseret
TIMEXNTT – Masih tentang perbuatan Dinas Pertanian Sumba Barat Daya yang dinilai mau mencari keuntungan pribadi dari bantuan sumur bor anggaran tahun 2024.
Sebelumnya, ketika ada permintaan mengganti barang karena tidak sesuai speck, kelompok sudah mengikuti dan menggunakan yang sesuai speck.
Barang yang tidak sesuai speck itu dipesan karena memesan tanpa melihat RAB. Sebab, kelompok belum mengantongi RAB saat itu.
Sementara itu, berdasarkan isi Surat Perjanjian Kerja(SPK) pekerjaan tersebut, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 16 April hingga tanggal 10 Desember 2024.
Namun demikian, kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut baru mendapat sosialisasi dari Dinas Pertanian SBD di akhir bulan Mei 2025.
Dalam sosialisasi itu, kelompok diminta oleh pihak dinas supaya memesan barang yang berkualitas tanpa menyebut nama merk tertentu.
Bahkan, ketika menandatangani RAB, kelompok tidak menemukan nama merk sebagaimana yang menjadi persoalan saat ini.
Sayangnya, ketika pekerjaan tahap I sudah selesai, kelompok mendapat tekanan dari Dinas Pertanian SBD hingga menyebabkan batalnya pencairan tahap II.
Saat meminta rekomendasi pencairan tahap II, pihak dinas malah memaksa kelompok untuk harus menggunakan merk Lorentz. Jika tidak, rekomendasi pencairan tahap II tidak akan diberikan.
“Sebelum tanda tangan itu RAB mereka baca, saya juga baca helai demi helai, tidak ada merk dalam RAB,” kata salah satu kelompok tani penerima bantuan sumur bor yang namanya enggan diberitakan.
Selanjutnya, ketika melakukan penandatangan, kelompok tani ini meminta RAB sebagai acuan dirinya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Sayangnya, pihak dinas masih menahan lantaran belum dijilid atau diperbanyak.
Kelompok diminta untuk segera melaksanakan pekerjaan tahap I dan memesan barang yang kualitasnya terpercaya.
“Setelah tanda tangan, saya minta RAB, mereka(pihak dinas) bilang kami jilid dan perbanyak dulu, silakan kerja dan pesan barang sesuai hasil sosialiasasi. Ok saya bilang, ” katanya lagi.
Mendapat penjelasan itu, kelompok langsung menindaklanjuti. Mereka tak berpikir panjang lagi, dalam proses pengeboran, mereka juga langsung memesan barang untuk kebutuhan pekerjaan tahap II.
Sayangnya, 3 minggu kemudian, kelompok tani dikejutkan dengan perubahan RAB yang diberikan oleh Dinas Pertanian SBD.
Mereka terkejut, karena dalam RAB sudah tertulis merk barang yang sebenarnya tidak ada dalam penandatanganan awal.
Dengan perubahan itu, kelompok langsung bergegas mendatangi PPK untuk konsultasikan perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dalam RAB.
“Tiga minggu kemudian, dinas baru kasih RAB, saya lihat tiba-tiba ada merk. Saya tidak diam, saya pergi konsultasi untuk tanya memang di PPK. PPK jawab saya bilang Inspektorat yang suruh. Jadi saya bilang, jangan sampai salah, jangan sampai di luar juknis,” ungkapnya.
Kelompok ini tetap menelusuri alasan perubahan RAB yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pengetahuan mereka.
Namun, PPK sebagai pihak I dalam pekerjaan ini tetap bersikap keras mengatakan bahwa itu adalah permintaan Inspektorat.
“Loh, saya bilang waktu sosialisasi ada Inspektorat? Mereka tahu kita punya kesepakatan? Fungsi apa Inspektorat di sini? Mereka intervensi langsung minta pakai merk Lorentz? Sementara mereka tidak mengikuti dari awal sosialisasi,” tanya kelompok kepada PPK.
Sebelum pencabutan barang yang tidak sesuai speck, saya bertanya kepada PPK di depan Inspketorat dan Kabib PSP, saya bilang Ibu PPK, apabila pemilik barang ini bekerja sesuai RAB bagaimana? PPK jawab, monggo, gak pa apa. Di situ tidak ada satupun orang dinas yang protes termasuk Inspektorat.
“Dan ini saya sudah sampaikan di Ibu Bupati, dan seorang PPK tidak konsisten dengan tugasnya dengan komitmen yang dibangun dengan kelompok. Bagaimana mungkin di depan Bupati, PPK bilang, saya pikir kerja mengikuti merk dalam RAB mama dia bilang. Mentah sekali dia mengelak begitu,” tambahnya penuh tegas.***
Tinggalkan Balasan