Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Permohonan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca Juga  Peserta PPPK Tahap 2 Wajib Tahu: Mendapat Nilai Tinggi Bukan Jaminan Untuk Diangkat, Nilai Rendah Pun Ada Kesempatan

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah ini digelar.

Evaluasi Pemilu Serentak 2024

Perludem (Pemohon) dalam dalil permohonannya menyebutkan perlu ada jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Baca Juga  Kemendikdasmen Siapkan Rp14 Triliun Untuk Revitalisasi Sekolah Tahun 2026

Sebab hal demikian akan menjawab persoalan pelembagaan parpol karena parpol tidak dipaksa melakukan perekrutan dalam tiga level sekaligus untuk dua pemilihan tersebut.

Menanggapi dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa sampai saat ini pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak melalui revisi UU 7/2017 pasca-Pemilu Serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!