DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Menanggapi dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa sampai saat ini pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak melalui revisi UU 7/2017 pasca-Pemilu Serentak 2024.
DPR RI perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang telah dijalani pada beberapa waktu yang lalu.
Oleh karenanya, DPR masih melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan seluruh pemangku kepentingan terkait materi perubahan UU 7/2017 tersebut, termasuk format keserentakan yang menjadi objek perkara.
Berikutnya, DPR memberikan keterangan sehubungan dengan dalil Pemohon soal penyelenggaraan pemilu daerah setelah dua tahun usai pelaksanaan pemilu nasional.
Sehingga masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2025 akan mengakhiri jabatan pada 2031, sesuai dengan jadwal pemilu daerah secara serentak yang dilaksanakan pemilihannya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Atas dalil ini DPR RI berpendapat, konsepsi yang dibangun dengan memperpanjang jabatan kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga 2031 masih memerlukan kajian yang mendalam.
Sebab diperlukan pencermatan atas ada atau tidaknya hal yang akan mengganggu dinamika demokrasi di daerah dan berpotensi menciptakan ketidaksinambungan siklus politik.
Selain itu, kemungkinan adanya potensi dan dampak negatif perpanjangan masa jabatan tersebut.
Sebab kepemimpinan yang tidak diperbaharui dalam waktu lama sering kali menghadirkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang.
Tinggalkan Balasan