DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Permohonan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah ini digelar.
Evaluasi Pemilu Serentak 2024
Perludem (Pemohon) dalam dalil permohonannya menyebutkan perlu ada jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Sebab hal demikian akan menjawab persoalan pelembagaan parpol karena parpol tidak dipaksa melakukan perekrutan dalam tiga level sekaligus untuk dua pemilihan tersebut.
Menanggapi dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa sampai saat ini pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak melalui revisi UU 7/2017 pasca-Pemilu Serentak 2024.
Tinggalkan Balasan