DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
“Bahkan dalam permohonan ini, Pemohon belum menjelaskan formulasi dua tahun jeda tersebut, sehingga perlu kajian komprehensif dan simulasi atas ini terlebih dahulu. Tanpa adanya hal ini, maka tidak dapat segera dilakukan atas waktu yang diperlukan dua tahun karena butuh pertimbangan dari banyak pihak, di antaranya dari pertimbangan penyelenggara pemilu, parpol, dan peserta pemilu lainnya,” terang Rudianto.
Sinergi RPJMD dengan RPJMN
Sementara Presiden/Pemerintah yang diwakili Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengatakan pelaksanaan keserentakan pemilu menjadi bagian penyelarasan dan persinergian rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Diharapkan Presiden terpilih yang menerjemahkan dalam RPJMN dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sehingga dengan demikian Kepala Daerah terpilih beberapa bulan setelah Pemilihan Presiden dapat menyelaraskan dan mensinergikan RPJMD dengan RPJMN.
Syarmadani menegaskan keselarasan ini menjadi penting karena Indonesia sebagai negara kesatuan harus didukung oleh pembangunan nasional dan daerah yang searah dan selaras.
Sejatinya proses transisi keserentakan sudah dilakukan sejak 2017 sampai dengan 2020.
Sehingga apabila kebijakan didasarkan pada argumentasi Pemohon a quo terhadap perubahan waktu keserentakan pemilu pusat dan baru akan dilaksanakan dua tahun kemudian dengan dilaksanakannya pemilu daerah.
Hal ini akan tidak sesuai dengan tujuan keserentakan penguatan sistem presidensial dan penguatan sinkronisasi dokumen RPJMN dengan RPJMD.
Tinggalkan Balasan